KPU Kota Malang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel) tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi hasil administrasi. Pasangan Sam HC dan Rizky Boncel keberatan dengan keputusan KPU Kota Malang.
Pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi calon independen di Pilkada 2024 karena dari hasil verifikasi administrasi KPU Kota Malang, dukungan berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan warga terhadap Sam HC dan Rizky Boncel tidak memenuhi jumlah persyaratan minimal.
KPU menyatakan pasangan Sam HC dan Rizky Boncel hanya mengumpulkan 40.689 bukti dukungan. Syarat minimal dukungan di jalur perseorangan Pilwali Kota Malang 2024 sebanyak 48.882 dukungan. Sehingga jika dihitung dukungan pasangan Sam HC dan Rizky Boncel kurang 8.193 agar memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, pasangan Sam HC dan Rizky Boncel meyakini mereka telah mengantongi 54 ribu dukungan. Persoalan itu sebelumnya sempat coba diselesaikan Bawaslu Kota Malang dengan jalur mediasi. Tapi dari hasil mediasi menemui jalan buntu hingga berlanjut pada sidang ajudikasi.
Sidang permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Kota Malang 2024 ini dipimpin Bawaslu Kota Malang sebagai penengah. Sidang perdana awalnya digelar Selasa (25/6/2024) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban dari KPU Kota Malang selaku termohon.
Dalam sidang adjudikasi itu pemohon sudah menyampaikan bentuk keberatan mereka atas keputusan KPU. Namun, pada saat itu KPU sebagai termohon belum bersiap dan meminta adanya penundaan penyampaian jawaban. Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan hari ini, Rabu (26/6/2024).
Sidang lanjutan berlangsung hari ini dihadiri pihak pemohon yakni Tim Kuasa Hukum pasangan Sam HC dan Rizky Boncel yang diketuai Susianto serta dari pihak termohon salah satu komisioner KPU Kota Malang bersama Tim Hukumnya.
Susianto menyatakan keberatan dengan putusan KPU Kota Malang. Dari sekitar 54 ribu dukungan yang dimiliki Sam HC-Rizky Boncel, ada 13.615 dukungan dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Menurutnya, belasan ribu suara ini dinyatakan TMS karena ada kendala di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Maksudnya 13.615 kita minta kepada KPU untuk diupload ulang, karena SILON mengalami buffering, berputar-putar, pending. Tidak ada notifikasi yang kami upload sudah terima di SILON atau tidak, terjadi duplikasi atau tidak, tidak ada notifikasi seperti itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Ia juga memastikan akan menyiapkan alat bukti serta fakta-fakta pendukung yang menguatkan pernyataan mereka bahwa SILON sering mengalami kendala pada saat input dukungan dilakukan oleh tim pasangan Sam HC dan Rizky Boncel.
"Besok Kamis (27/6/2024) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan pengajuan saksi," ungkapnya.
"Alat bukti tambahan terutama foto kondisi SILON ketika buffering, mati, ini sangat penting karena mendukung dalil-dalil kami. Kemudian kami juga akan menghadirkan 6-7 saksi untuk mendukung permohonan ini. Saksi yang kami datangkan seperti saksi ahli, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya atau dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang, ahli IT dari Universitas Brawijaya," sambungnya.
Pihaknya juga meminta waktu 7 hari untuk mengunggah lagi data yang dinyatakan TMS. Selain itu, pihaknya memberi alternatif lain dengan meminta diperbolehkan menghitung surat dukungan secara manual.
Komisioner KPU Kota Malang Konstantinus Naranlele mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon. Menurutnya, hasil verifikasi administrasi dan perbaikan kesatu dukungan calon sudah sah dan berkekuatan hukum.
"Intinya kami sudah yakin bahwa prosedur yang kami jalankan selama ini sudah benar. Tinggal menunggu hasil persidangan dan keputusan Bawaslu," tandasnya.
(dpe/iwd)