Partai Amanat Nasional (PAN) meminta partai koalisi untuk tetap teguh mengusung pasangan Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kediri pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas (threshold) persyaratan parpol untuk mengusung pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi berharap partai politik yang selama ini telah menjalin komitmen mengusung bakal calon yang sama dengan PAN agar tidak goyah.
"Dengan kondisi seperti ini kami harapkan yang sudah bekerja sama dan berkoalisi dengan PAN semoga saja imannya tidak goyah. Tetap dalam satu barisan bersama PAN untuk memperjuangkan menang di Pilkada," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan partai berlambang matahari itu mantap untuk tetap mengusung Dhito-Dewi. Keputusan tersebut ditandai dengan penyerahan formulir persetujuan B1-KWK dari DPP PAN di Vasa Hotel Surabaya Rabu (21/8).
Viva Yoga menyebut pihaknya melihat rekam jejak, integritas, dan kinerja pasangan ini di periode pertama memimpin Kediri. Selain itu juga mempertimbangkan hasil survei tingkat kepuasan publik yang tinggi terhadap keduanya.
"Harapannya terus berbuat untuk kepentingan dan memberikan manfaat buat masyarakat (terutama di Kabupaten Kediri), bangsa dan negara," katanya.
Sebagaimana diketahui, PAN menjadi parpol yang sejak awal menjadi barisan pengusung pasangan Dhito Pramono dan Dewi Mariya Ulfa di Pilkada 2020. Dalam Pilkada tahun ini, selain PAN ada parpol lain di parlemen yang menyatakan dukungan yang sama yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar.
Selain partai-partai di parlemen itu, terdapat 10 parpol non parlemen yang juga memberi dukungan kepada Dhito Pramono untuk kembali maju memimpin Kediri di periode kedua, antara lain PPP, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN dan PBB.
(ncm/ncm)