Penyelenggara Pemilu di Banyuwangi Masuk Daftar Kerawanan Pilkada 2024

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Penyelenggara Pemilu di Banyuwangi Masuk Daftar Kerawanan Pilkada 2024

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 19 Agu 2024 03:33 WIB
Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi
Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi (Foto: Eka Rima/detikJatim)
Banyuwangi -

Kabupaten Banyuwangi menjadi indikator yang patut menjadi perhatian, lantaran masuk daftar kerawanan adalah penyelenggara pemilu November 2024. Hal itu diungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega dalam diskusi publik yang digelar Bawaslu bertema "Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi" Minggu (18/8/2024).

Secara umum Andrew menegaskan, peta kerawanan Banyuwangi saat ini masih rata-rata sama, tidak ada yang menonjol. Namun, berkaca pada pemilihan presiden sebelumnya Andrew mencatat penyelenggara pemilu di Banyuwangi masuk dalam peta potensi kerawanan.

"Ini merujuk pada data pusat, kalau seperti Madura kerawanannya ada pada pemilih atau potensi konflik ditingkat masyarakat. Kalau Banyuwangi juga masuk tapi penyelenggaranya, itu justru yang patut diantisipasi," terang Kompol Andrew.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian ia memastikan, dalam undang-undang yang berlaku. Sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sudah diatur dengan tegas.

"Sanksi-sanksi mulai dari administratif etik dan yang terakhir adalah pidana, sanksi itu sudah tegas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Terkait prosedur penindakan yang dinilai birokratif panjang, dia menyatakan hal tersebut lantaran berkaitan dengan proses pelaporan yang melibatkan individu tertentu. Setiap individu di hadapan hukum berstatus tidak bersalah. Sehingga masyarakat diharapkan memahami asas praduga tak bersalah yang melekat pada diri setiap warga negara Indonesia.

Menanggapi potensi kerawanan tersebut, Ketua Komisioner Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale menegaskan penyelenggara pemilu yang dimaksud bukan hanya KPU tapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya.

Karenanya, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kolaboratif sebagai antisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

"Kita melakukan upaya pencegahan lewat himbauan, rapat koordinasi, karena kita tidak bisa bilang penyelenggara itu KPU saja di kabupaten kota KPU Bawaslu dan jajarannya adalah penyelenggara," ungkap Yansen.

Selain itu, pihaknya akan menggunakan berbagai media yang untuk koordinasi dan antisipasi. Termasuk belajar dari study kasus yang pernah ada sebelumnya.




(erm/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads