Alasan Masuk Akal Australia Tarik Peredaran Produk Indomie

Kabar Internasional

Alasan Masuk Akal Australia Tarik Peredaran Produk Indomie

Fadhly Fauzi Rachman - detikJatim
Jumat, 20 Des 2024 05:30 WIB
Indomie
Dua varian Indomie yang ditarik Pemerintah Australia dari peredaran. (Foto: Dok. Food Standards)
Surabaya -

Pemerintah Australia menarik sejumlah varian produk Indomie dari peredaran. Badan pangan Australia atau Food Standards Australia menyampaikan hal itu beberapa hari lalu dan menyatakan alasan yang masuk akal.

Pihak distributor, Grant Eastern Trading, menarik varian Indomie Rasa Soto Mie dan Indomie Rasa Ayam Bawang. Menurut distributior, Indomie Rasa Soto Mie tidak mencantumkan kandungan alergen susu, sedangkan Indomie Ayam Bawang tidak mencantumkan kandungan alergen telur.

Berdasarkan laman RSUP Dr Sardjito, alergen didefinisikan sebagai bahan pangan atau senyawa yang menyebabkan alergi atau intoleransi. Konsumsi pangan yang mengandung bahan alergen dapat memberikan risiko kesehatan bagi konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap konsumen yang diketahui memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur dapat mengalami reaksi jika mengonsumsinya," tulis Food Standards Australia dilansir dari detikFinance mengutip news.co.au, Rabu (18/12/2024).

Pemerintah Australia meminta konsumen mengembalikan produk-produk yang sudah telanjur dibeli ke tempat pembelian. Konsumen juga bisa mendapatkan pengembalian uang penuh dengan mengembalikan produk itu.

ADVERTISEMENT

"Konsumen harus mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang penuh. Setiap konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari masukan medis," jelas Food Standards.

Diketahui, 2 varian dari produk Indomie tersebut dijual di toko grosir Asia di Victoria. Produk Indomie Rasa Soto Mie yang ditarik memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 10 April 2025 sedangkan produk Indomie Rasa Ayam Bawang memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 1 April 2025.

Penarikan ini hanya berlaku untuk produk-produk yang tidak mencantumkan alergen susu dan telur.

Di Indonesia sendiri, keterangan tentang alergen telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Disebutkan bahwa (1) keterangan tentang alergen wajib dicantumkan pada label yang mengandung alergen; (2) pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan alergen.

Bahan pangan yang berpotensi menyebabkan alergi wajib dicantumkan dalam keterangan sebagai alergen dan bahan dicetak tebal. Jika anda menemukan label dengan informasi "mengandung alergen", artinya bahan pangan tersebut mengandung satu atau beberapa bahan alergen.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Simak selengkapnya di sini.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads