Satreskrim Polres Gresik meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Pudak. Keduanya merupakan pemain lama dan berstatus residivis yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi.
Kedua tersangka yakni HR (29) dan MG (22), warga Surabaya. Mereka diketahui telah dua bulan terakhir menyewa indekos di wilayah Kebomas, Gresik, dengan tujuan melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Selama dua bulan terakhir tinggal indekos di wilayah Kebomas, memang berniat melakukan aksi pencurian motor di wilayah Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka setidaknya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Gresik. Aksi mereka mulai terendus polisi setelah mencuri Honda Scoopy W 3784 EX milik Indariyati di kawasan Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, pada 5 Agustus 2026.
"Berbekal rekaman CCTV, kami bisa mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan beserta barang bukti seperangkat kunci T," tuturnya.
Alumnus Akpol 2007 itu menjelaskan, para pelaku memiliki modus untuk menyamarkan aksinya agar tidak menimbulkan kecurigaan warga. Salah satunya dengan mengajak anak kecil berkeliling menggunakan kendaraan sambil mencari lokasi yang menjadi sasaran.
"Pelaku membujuk anak tersebut untuk jalan-jalan. Sehingga bisa kami pastikan tidak ada kaitannya dengan aksi pencurian," terang Ramadhan.
Setelah menemukan target, pelaku kemudian menjalankan aksinya menggunakan kunci T. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 2,5 juta.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Gresik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan penadah. Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan jual beli motor hasil curian tersebut.
"Dijual ke wilayah Sampang, mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
