Sebanyak 136 pelaku kejahatan diringkus Polres Gresik sepanjang tahun 2025. Ratusan pelaku kejahatan tersebut terdiri dari 92 kasus kriminal yang terjadi di wilayan hukum kota pudak.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan 92 kasus tersebut dari berbagai tindakan kriminal. Mulai pencurian dengan kekerasan hingga kasus pembunuhan dan pencabulan.
"Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 24 kasus dengan 37 tersangka. Pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat 3 kasus dengan 4 tersangka, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 23 kasus dengan 36 tersangka," kata Rovan, Jumat (19/12/2025).
Selain itu, lanjut Rovan, pihaknya juga telah mengungkap 1 kasus pembunuhan dengan 1 tersangka. Kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bergerombol atau perguruan silat sebanyak 6 kasus dengan 16 tersangka. Untuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tercatat 2 kasus dengan 2 tersangka.
"Ada juga kejahatan terhadap anak meliputi pencabulan anak 2 kasus dengan 2 tersangka, persetubuhan anak 8 kasus dengan 8 tersangka, serta 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka," tambah Rovan.
Rovan menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan kasus perjudian online dan konvensional mencapai 21 kasus dengan 28 tersangka. Serta 1 kasus hubungan sedarah (incest) dengan 1 tersangka.
"Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," tuturnya.
Rovan menambahkan, Polres Gresik mencatat berbagai capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, serta perlindungan terhadap warga di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Ia menambahkan, pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari dukungan lintas sektor, termasuk kerja sama dengan Forkopimda.
"Semua hasil ini merupakan kerja sama lintas sektor. Polres Gresik bersama Forkopimda berhasil mengamankan ratusan tersangka," ujarnya.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam adalah pembunuhan driver ojek online, Sevi Ayu Claudia, yang jasadnya ditemukan di wilayah Kedamean, Gresik.
Selain itu, Polres Gresik juga mengungkap kasus aplikasi ilegal Go Matel R4 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Aplikasi ini sangat meresahkan masyarakat karena dapat disalahgunakan oleh debt collector atau pelaku kejahatan yang mengaku debt collector untuk mengambil kendaraan nasabah yang gagal bayar," jelas Rovan.
Dalam aplikasi tersebut, ditemukan sekitar 1,7 juta data nasabah yang rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, Satreskrim Polres Gresik hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi privasi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan," pungkasnya.
Simak Video "Video Pembuat Aplikasi Matel Viral Diciduk Polisi, Diduga Sebar Data Pribadi"
(auh/abq)