Polisi membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antarkota yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Lamongan. Tiga pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Lamongan pada Jumat (19/12/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MD, warga Lamongan, serta MR dan BSN, warga Kota Surabaya. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus curanmor yang meresahkan warga.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya. Mereka berangkat bersama dari Surabaya menuju Lamongan dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah," kata AKBP Agus kepada wartawan saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Jumat (19/12/2025).
Dalam menjalankan aksinya, BSN berperan masuk ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil membawa motor keluar, pelaku memiliki dua cara untuk menghidupkan kendaraan curian.
"Pelaku menggunakan kunci T atau memotong jalur kabel pada area kunci setir," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Glagah. Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa ke Surabaya untuk dijual dengan sistem cash on delivery (COD).
"Para pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar AKBP Agus.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor matik, dua helm, serta satu buah kunci T lancip.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku MD juga diketahui kerap beraksi bersama dua pelaku lain berinisial BED dan AB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi kejahatan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, serta Kabupaten Gresik.
(irb/hil)











































