Ditlantas Polda Jatim Gandeng Ulama Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Ditlantas Polda Jatim Gandeng Ulama Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 19 Nov 2025 15:00 WIB
Polda Jatim menggandeng ulama Gus Iqdam untuk menyosialisasikan tertib lalu linta.
Polda Jatim menggandeng ulama Gus Iqdam untuk menyosialisasikan tertib lalu linta. Foto: Istimewa
Surabaya -

Sosialisasi tak melulu dilakukan polisi melalui media sosial dan pemberitaan media. Namun, juga melalui ceramah yang disampaikan pemuka agama, seperti yang dilakukan Polda Jatim.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi mengatakan tujuan menggandeng ulama adalah berupaya menurunkan angka kecelakaan di Jatim selama Operasi Zebra Semeru 2025. Pihaknya berkolaborasi dengan ulama di Jatim, salah satunya ulama muda Agus Muhammad Iqdam Kholid atau yang akrab disapa Gus Iqdam.

"Beliau (Gus Iqdam) memiliki kapasitas moral yang sangat kuat untuk mengajak masyarakat, khususnya jemaahnya, agar peduli terhadap keselamatan saat berkendara," kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan kolaborasi ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, sosok Gus Iqdam yang digandrungi berbagai kalangan, terutama anak muda dan santri, memiliki pengaruh kuat dalam mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas selama operasi mulai 17-30 November 2025.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, saat memberikan tausyiah, Gus Iqdam mengajak para jemaah dan masyarakat Jatim untuk bersama-sama tertib berlalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2025.

"Bapak-bapak polisi ini luar biasa, biar tidak melanggar lalu lintas, justru diumumkan mau ada operasi. Sehingga panjengan semua harus taat dan patuh peraturan berlalu lintas," ujarnya.

Pengasuh pondok pesantren (ponpes) Sabilu Taubah Blitar itu menerangkan ada beberapa peraturan lalu lintas yang memang tidak boleh dilakukan, seperti menggunakan HP saat berkendara.

"Selain itu, tidak boleh berboncengan lebih dari dua orang, berkendara dengan pengaruh alkohol, pengendara dibawa umur, melawan arus lalulintas, melebihi batas kecepatan berkendara, harus menggunakan helm dan memasang spion motor," tutup Gus Iqdam.




(pfr/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads