Tekan Kecelakaan, Operasi Zebra Semeru Sasar 8 Pelanggaran di Jombang

Tekan Kecelakaan, Operasi Zebra Semeru Sasar 8 Pelanggaran di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 17 Nov 2025 12:30 WIB
Apel gelar pasukan di Lapangan Mapolres Jombang pagi tadi. Apel ini dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Christian Bagus Yulianto.
Apel gelar pasukan Polres Jombang. Foto: Enggran Eko Budiarto/ detikjatim
Jombang -

Operasi Zebra Semeru 2025 di Jombang digelar selama 14 hari untuk menekan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas.

Dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025 diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Mapolres Jombang pagi tadi. Apel ini dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Christian Bagus Yulianto.

Christian menjelaskan, Operasi Zebra Semeru digelar mulai 17-30 November 2025. Dalam operasi selama 14 hari ini, polisi berupaya menekan angka kecelakaan dengan menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Apel gelar pasukan di Lapangan Mapolres Jombang pagi tadi. Apel ini dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Christian Bagus Yulianto.Apel gelar pasukan di Lapangan Mapolres Jombang. Apel ini dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Christian Bagus Yulianto. Foto: Enggran Eko Budiarto/ detikjatim

Kemudian pengemudi dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta angkutan barang melebihi dimensi dan kapasitas atau over loading and over dimension (ODOL).

ADVERTISEMENT

"Salah satu tujuan operasi ini adalah untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas," jelasnya kepada wartawan setelah apel gelar pasukan, Senin (17/11/2025).

Operasi Zebra Semeru kali ini melibatkan 85 personel Satlantas Polres Jombang dan polsek jajaran. Operasi digelar dengan sistem patroli, serta memanfaatkan mobil ETLE dan kamera ETLE di Simpang Empat Desa Sambongdukuh dan Tunggorono.

"Sanksi yang bisa diberlakukan mulai dari sanksi teguran berupa edukasi sampai dengan penilangan. Baik itu melalui kamera ETLE yang kami utamakan. Bila ada pelanggaran yang menimbulkan laka lantas maka akan kami tilang secara manual," tandas Christian.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads