Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas sistem penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Agus Suyonugroho menegaskan, pada tahun 2026 mendatang pihaknya menargetkan pemasangan 1.000 kamera ETLE di wilayah Jawa Timur.
"Saat ini baru ada 216 kamera di Jawa Timur. Saya minta tahun 2026 nanti minimal ada 1.000 kamera sehingga penegakan hukum melalui sistem digital ini bisa dimaksimalkan," ujar Agus saat meninjau pelaksanaan ETLE di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/10/2025).
Menurut Agus, revitalisasi ETLE merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum berbasis elektronik. Ia menjelaskan, sistem ETLE yang berjalan di Jawa Timur sudah menunjukkan hasil yang signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kinerja ETLE di Jawa Timur cukup bagus. Tahun 2025 tercatat ada kenaikan hingga 307 persen dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dibanding tahun sebelumnya," ujarnya.
Agus menjelaskan, meski sistem ETLE diperkuat, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, melainkan juga bersifat preventif, edukatif, dan humanis.
"Kami tidak mengutamakan tilang. Justru kami ingin masyarakat patuh dengan kesadarannya sendiri. Penegakan hukum tetap dilakukan, tapi dengan pendekatan humanis dan melalui surat teguran," tambahnya.
Ia menuturkan, saat ini 95 persen pelanggaran lalu lintas sudah ditindak melalui ETLE, sementara sisanya 5 persen masih menggunakan tilang manual dalam kondisi tertentu.
Agus juga memaparkan jenis-jenis ETLE yang telah diterapkan, antara lain ETLE statis di simpang jalan, ETLE mobile on board, ETLE hand-held (mobile patroli), dan ETLE ground yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Selain itu, Polda Jatim juga mengembangkan teknologi Perfect Accident Analysis untuk menangani kecelakaan secara digital, serta memperkuat pelayanan publik seperti Samsat digital dan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
"Kami mendorong agar aplikasi SIGNAL dimanfaatkan lebih luas karena masih sedikit masyarakat yang menggunakannya. Dengan SIGNAL, pembayaran pajak dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara digital dan mudah," jelas Agus.
Agus juga menyoroti masih tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Data Polri mencatat, sepanjang 2024 terdapat 150 ribu kecelakaan lalu lintas, dengan 36 ribu korban meninggal dunia.
"Jawa Timur masuk tiga besar wilayah dengan angka kecelakaan tertinggi. Karena itu, kami berharap revitalisasi ETLE bisa mendorong kedisiplinan masyarakat demi keselamatan bersama," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penegakan hukum melalui ETLE kini telah terintegrasi secara digital mulai dari rekap evidence, validasi, pengiriman notifikasi hingga pembayaran denda.
Notifikasi pelanggaran dikirim secara otomatis, baik melalui WhatsApp chatbot, dokumen digital, maupun surat manual, tergantung kondisi teknis di lapangan.
"Semuanya sudah digital. Kalau gambarnya belum jelas, akan divalidasi ulang. Kalau sudah valid, langsung terkirim ke pelanggar. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas sistem ETLE nasional," pungkasnya.
(auh/hil)