Orang Mojokerto Wajib Tahu, Ini Janji Layanan Faskes untuk Peserta JKN

Orang Mojokerto Wajib Tahu, Ini Janji Layanan Faskes untuk Peserta JKN

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 12 Apr 2023 21:01 WIB
Orang Mojokerto Wajib Tahu, Ini Janji Layanan Faskes untuk Semua Peserta JKN
Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berkomitmen meningkatkan mutu layanan kesehatan agar lebih mudah, cepat dan setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, semua fasilitas kesehatan (Faskes) di Bumi Majapahit membuat janji layanan kesehatan yang wajib disampaikan secara tertulis kepada semua peserta JKN.

Kick Off Implementasi Janji Layanan JKN tahun 2023 diresmikan Bupati Ikfina pagi tadi. Penetapan janji layanan kesehatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat Rokhmawan, Kepala Diskominfo Ardi Sepdianto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Direktur RSUD prof dr Soekandar, Direktur RSUD RA Basoeni, Direktur RS dan klinik utama, pimpinan klinik pratama, Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB), serta semua kepala puskesmas se-Kabupaten Mojokerto.

Penandatanganan janji layanan dilakukan simbolis di hotel Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Yaitu oleh Direktur RSUD Prof dr Soekandar dr Djalu Naskutub mewakili faskes lanjutan atau rumah sakit, serta dr Dadang Hendryanto mewakili faskes tingkat pertama (FKTP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janji layanan rumah sakit meliputi menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta foto copy dokumen dari peserta JKN untuk syarat pendaftaran, memberikan layanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak membatasi hari rawat pasien sesuai indikasi medis, memberi obat sesuai kebutuhan dan tidak membebani peserta JKN untuk mencari obat sendiri, serta melayani semua peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Sedangkan janji layanan FKTP terdiri dari menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta foto copy dokumen dari peserta JKN untuk syarat pendaftaran, memberikan layanan tanpa biaya tambahan, tetap melayani peserta JKN dari luar wilayah kerjanya, memberi obat sesuai kebutuhan dan tidak membebani peserta JKN untuk mencari obat sendiri, serta melayani konsultasi online kepada peserta JKN.

ADVERTISEMENT

"Janji mutu layanan yang dicanangkan pada hari ini agar menjadi komitmen bersama yang harus kita kawal agar seluruh peserta JKN di Kabupaten Mojokerto dapat dilayani secara mudah, cepat dan setara," kata Bupati Ikfina di lokasi, Rabu (12/4/2023).

Ikfina menjelaskan janji layanan kesehatan bermutu, mudah, cepat dan setara di Kabupaten Mojokerto merupakan implementasi Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Komitmen bersama tersebut sekaligus menindaklanjuti Kabupaten Mojokerto yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Karena sejak 1 Desember 2022, 95,8 persen penduduknya sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Saya mengapresiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto atas implementasi SIM e-pus di 27 puskesmas, serta telah dilakukan bridging system dengan antrean online bagi peserta JKN untuk mendukung transformasi mutu layanan kesehatan. Bagi rumah sakit dan klinik swasta juga dapat mengembangkan sistem informasi yang dapat mempermudah pelayanan," tegasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Elke Winasari menjelaskan, hingga 1 April 2023, sudah 96,18 persen atau 1.085.354 jiwa penduduk Kabupaten Mojokerto yang menjadi peserta JKN-KIS. Terdiri dari 450.000 peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN, PBI APBD 140.602 jiwa, PPU badan usaha dan PNS 281.629 jiwa, serta peserta mandiri 213.053 jiwa. Sedangkan keaktifan peserta saat ini di angka 83 persen.

"Penerimaan iuran Rp 113.476.546.863, realisasi biaya pelayanan kesehatan sampai 1 April 2023 kami sudah mengeluarkan Rp 157.799.003.312, baik di faskes tingkat pertama maupun faskes lanjutan. Itu juga termasuk pembiayaan promotif dan preventif," jelasnya.

Seiring sangat tingginya peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Mojokerto, lanjut Elke, pihaknya bersama semua faskes berkomitmen mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, mudah, cepat dan setara. Komitmen tersebut direalisasikan melalui janji layanan yang dipegang teguh semua faskes. Ia berharap janji layanan yang dibuat bersama itu mampu meyakinkan semua peserta JKN bahwa BPJS maupun faskes mampu memberi layanan bermutu.

"Janji layanan yang sudah ditandatangani bersama akan dipasang di masing-masing faskes sehingga pasien tahu komitmen faskes," terangnya.

Untuk menunjang layanan kesehatan untuk peserta JKN, tambah Elke, pihaknya sudah bekerja sama dengan 74 FKTP di Kabupaten Mojokerto menerapkan sistem antrean online. Semua peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat cukup mendaftar menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Sehingga pasien tak perlu mengantre di faskes. Di sisi lain, pekerjaan para tenaga kesehatan lebih ringan karena tak ada penumpukan pasien di loket pendaftaran.

"Mulai tahun ini tidak berlaku lagi rujukan berjenjang sehingga tak ada lagi peserta JKN yang kesulitan mengakses faskes. Untuk berobat, peserta cukup pakai NIK. Tak perlu lagi faskes meminta foto copy dokumen dari peserta karena eranya sudah digital. Tidak ada lagi pembatasan hari rawat, secara tertulis akan kami sampaikan kepada pasien dalam janji layanan," tandasnya.

(akd/ega)


Hide Ads