Pemkab Mojokerto Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 8 Tahun Beruntun

Pemkab Mojokerto Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 8 Tahun Beruntun

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 14 Nov 2022 20:43 WIB
Pemkab Mojokerto
Foto: Pemkab Mojokerto
Mojokerto -

Laporan Keuangan Pemkab Mojokerto tahun 2021 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tak tanggung-tanggung, opini WTP diraih pemerintah Bumi Majapahit 8 tahun berturut-turut.

Prestasi ini pun diganjar penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penyerahan penghargaan dari Kemenkeu kepada Pemkab Mojokerto atas prestasi mencapai opini WTP 8 kali berturut-turut, digelar di Hotel Bumi Surabaya, Embong Kaliasin, Surabaya.

Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Jatim Kemenkeu Taukhid. Khofifah mengatakan WTP merupakan salah satu opini dari BPK RI setelah mengevaluasi laporan keuangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Dari 38 kabupaten dan kota di wilayahnya, tinggal 1 daerah yang belum meraih opini tersebut. Ia berharap opini WTP diiringi outcome berupa kesejahteraan bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita semua harus terus menjaga apa yang sudah kita capai. Pertumbuhan ekonomi inklusif di masing-masing daerah juga perlu kita dorong. Semoga ini bisa memberikan tetesan kesejahteraan kepada masyarakat serta ada penurunan angka pengangguran di masing-masing daerah," terangnya di lokasi, Senin (14/11/2022).

Berdasarkan UU RI nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat 4 opini yang bisa dikeluarkan BPK setelah memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yaitu opini WTP, wajar dengan pengecualian (WDP), opini tidak wajar, serta pernyataan tidak memberikan opini atau tidak memberikan pendapat (TMP).

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). BPK menggunakan 4 kriteria untuk menentukan opini terhadap laporan keuangan pemerintah. Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Nah, opini WTP yang diraih Pemkab Mojokerto 8 kali berturut-turut menunjukkan LKPD yang mereka buat sudah akuntabel. Laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Jatim Taukhid mengapresiasi kinerja Pemkab Mojokerto dan pemerintah daerah lainnya di Jatim yang mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik. Meski dalam kondisi Pandemi COVID-19, pemerintah daerah tetap mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.

Menurutnya penghargaan ini menjadi rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 yang digelar September lalu. Kegiatan tersebut sebagai bentuk refleksi dari penyelenggaraan penatausahaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah dari tahun ke tahun.

"Alhamdulillah, penilaian opini ini telah diberikan sejak tahun 2007 hingga saat ini kalau kita hitung 15 kali penilaian. Karena itu pemerintah juga sudah memberikan penghargaan kepada yang berhasil memperoleh atau mempertahankan WTP 15 kali berturut turut," tandasnya.

(akn/ega)


Hide Ads