Kasus korupsi di Indonesia dapat ditangani oleh sejumlah lembaga penegak hukum, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meski memiliki tujuan yang sama, ketiga lembaga tersebut mempunyai lingkup tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa perbedaan kewenangan KPK, kejaksaan, dan Polri dalam menangani kasus korupsi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Kewenangan KPK dalam Menangani Kasus Korupsi?
Dilansir dari laman resmi Dewan Pengawas KPK, KPK memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. KPK juga berwenang melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi lain serta menjalankan pencegahan korupsi.
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Apa Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi?
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Melalui kewenangan tersebut, kejaksaan dapat menangani perkara korupsi sejak tahap penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana hingga penuntutan di pengadilan. Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya juga diperlukan untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Apa Kewenangan Polri dalam Menangani Kasus Korupsi?
Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polri memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum, memeriksa saksi dan tersangka, serta meminta keterangan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara.
Kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana Alur Persidangan Kasus Korupsi di Pengadilan?
Setelah perkara korupsi dilimpahkan ke pengadilan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum hakim menjatuhkan putusan. Secara umum, alur penanganan perkara di pengadilan meliputi tahapan berikut.
- Jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas kemudian memeriksa kelengkapan berkas berdasarkan daftar periksa yang berlaku.
- Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima. Selanjutnya, petugas memasukkan data perkara ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mencatatnya dalam register manual, dan menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim melalui SIPP. Panitera kemudian menunjuk panitera pengganti dan jurusita sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Berkas perkara diserahkan kepada ketua majelis hakim yang telah ditunjuk. Hakim atau ketua majelis kemudian menetapkan hari sidang pertama melalui SIPP, sebelum berkas diserahkan kepada panitera pengganti.
- Panitera pengganti menyiapkan administrasi persidangan, termasuk penetapan penahanan oleh hakim apabila diperlukan, serta mengirimkan salinan penetapan sesuai prosedur yang berlaku.
- Persidangan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Proses kemudian berlanjut ke tahapan pemeriksaan perkara hingga hakim menjatuhkan putusan.
- Setelah putusan dijatuhkan, pihak yang berhak dapat mengajukan upaya hukum, seperti banding atau kasasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
