Komplotan 'Suntik' LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar di Pasuruan

Komplotan 'Suntik' LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar di Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 21 Okt 2026 22:15 WIB
Konferensi pers oplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg di Pasuruan
Konferensi pers oplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg di Pasuruan. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polres Pasuruan membongkar jaringan pengoplos LPG bersubsidi ke nonsubsidi di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak delapan orang diamankan dalam praktik yang diduga berlangsung selama sekitar tiga bulan ini.

"Modusnya memindahkan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram," kata Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, saat rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu satu unit truk Mitsubishi bernopol N-9317-YH, 27 selang yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong berisi segel bekas LPG 3 kilogram, juga diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus ini kaki menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan isi LPG, mengelola kegiatan, menyediakan tabung gas subsidi, hingga membeli dan menjual LPG hasil pemindahan," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (29/9) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang di wilayah Rembang.

ADVERTISEMENT

Petugas yang dipimpin Ipda M Haryasandy Yassin, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang yang diduga sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram.

Dari pemeriksaan awal terhadap empat orang yang diamankan di gudang, penyidik memperoleh keterangan bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh A-M. Polisi kemudian mengamankan A-M pada Rabu (30/9) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada B-P alias K yang diduga sebagai pemilik tempat sekaligus usaha tersebut. Ia diamankan pada Kamis (1/10) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Bangil.

Penyidik mendapatkan keterangan LPG hasil pemindahan tersebut dijual kepada AD. Penyidik langsung mengamankan A-D pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Penyidik juga menelusuri sumber pasokan tabung LPG subsidi yang diduga diperoleh dari M-A, yang disebut sebagai pemilik pangkalan LPG di Porong. M-A diamankan pada Senin (19/10) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Bangil.

"Dalam menjalankan aksinya, B-P diduga memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A. Tabung-tabung tersebut kemudian diduga dibawa ke gudang di Dusun Balepanjang untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram," jelasnya.

Proses pemindahan dilakukan menggunakan selang dan regulator yang telah disiapkan. Setelah terisi, tabung LPG 12 kilogram tersebut diduga dijual kepada pembeli dengan harga Rp 140.000 per tabung, sementara harga pasarannya disebut sekitar Rp 230.000 per tabung.

Praktik ilegal ini diperkirakan dilakukan enam hingga delapan kali dalam sebulan. Dalam satu kali kegiatan selama delapan hingga sembilan jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram disebut dapat dipindahkan menjadi sekitar 150 tabung LPG 12 kilogram.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung lama. Polisi memperkirakan nilai keuntungan dari kegiatan tersebut mencapai ratusan juta hingga sekitar Rp 1 miliar, dengan rincian yang masih perlu diperjelas berdasarkan hasil penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads