Komplotan Oplos LPG di Banyuwangi Dibekuk, Sehari Habis 184 Tabung Subsidi

Komplotan Oplos LPG di Banyuwangi Dibekuk, Sehari Habis 184 Tabung Subsidi

Eka Rimawati - detikJatim
Jumat, 17 Apr 2026 23:00 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan saat mengidentivikasi sejumlah barana bukti berupa tabung LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan saat mengidentivikasi sejumlah barana bukti berupa tabung LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Eka Rima/detikJatim)
Banyuwangi -

Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk komplotan pelaku penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram yang telah beroperasi lebih dari 3 tahun. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat pelaku di sebuah pangkalan LPG resmi di Kecamatan Bangorejo. Mereka diduga menyuntik LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg atau 50 kg untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan dalam sehari para pelaku mampu menghabiskan hingga 184 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram sebagai bahan baku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus mereka ini membeli gas LPG subsidi dari sejumlah toko dan pangkalan, kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi yang kemudian dijual dengan harga non subsidi. Dari satu tabung non subsidi itu, pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp 76.000," jelas Rogiq kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

Satu orang pelaku berinisial SP (46) merupakan residivis yang pernah dijerat pidana pada kasus serupa di tahun 2018. Modus yang digunakan pun sama seperti yang dilakukan pada saat SP beroperasi pada tahun 2018 lalu.

Pada satu operasi saat pelaku diringkus oleh satreskrim Polresta Banyuwangi, 184 unit tabung LPG 3 kilogram, 36 unit tabun gas lpg 12 kilogram dan 4 unit tabung LPG 50 kilogram berhasil diamankan. Sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku didapat dengan cara daring.

"Alat pengoplosan semua bisa dibeli secara mudah bahkan segel yang menggunakan barcode bisa dibeli secara online hal ini diketahui dari jejak digital dari komunikasi para pelaku," tambah Rofik.

Dari aktivitas penyuntikan oleh pelaku pada penangkapan ini, negara dirugikan sebesar Rp 250.000.000. Jika dikalikan dengan akumulasi selama lebih dari 3 tahun, Rofik memperkirakan kerugian negara jauh lebih besar.

Meski demikian, unsur sosial yang lebih besar patut dijadikan pembelajaran bagi seluruh warga. Di mana tindakan tak bermoral ini berimplikasi pada dampak kerugian sosial di semua level. Atas perbuatannya, pelaku dijeras dengan UU Minyak dan Gas Bumi pasal 55 No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan lama hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads