Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg

Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg

Suparno - detikJatim
Senin, 04 Mei 2026 21:09 WIB
Polresta Sidoarjo bongkar penyalahgunaan LPG 3 Kg
Polresta Sidoarjo bongkar penyalahgunaan LPG 3 Kg. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi yang dilakukan di sebuah rumah kosong di wilayah Sidoarjo. Dalam kasus ini, pelaku menyuntikkan gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 29 April 2026.

"Kasus ini terungkap pada Rabu (29/4) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Perum Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo," ujar Tobing kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni MNH (41) warga Candi dan MR (25) asal Bangkalan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RD masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

Modus yang dilakukan pelaku adalah menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi di sebuah rumah kosong. Untuk mengelabui warga dan petugas, lokasi tersebut dipasangi tulisan 'rumah dijual'.

"Mereka menggunakan rumah kosong agar tidak menimbulkan kecurigaan. Bahkan dipasang papan rumah dijual untuk mengelabui," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah berjalan sejak awal April 2026. Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan aktivitas serupa di lokasi berbeda pada tahun 2025.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke wilayah Gresik dan Lamongan dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 160 ribu per tabung.

"Dalam satu minggu mereka bisa menjual sekitar 60 tabung LPG 12 kg. Jika dihitung, keuntungan per bulan bisa mencapai sekitar Rp 19,2 juta," ungkap Tobing.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, alat suntik (pen), timbangan, segel LPG, hingga satu unit mobil pick up yang digunakan untuk distribusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron," tegas Tobing.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta memiliki risiko bahaya yang tinggi.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads