Sekretaris Dinas ESDM Jawa Timur, Ibnu Arief Effendi kebingungan ketika ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterangan mengenai pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan agenda keterangan saksi kasus pungutan liar eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo (21/10/2026).
Berdasarkan keterangan di BAP, Ibnu mengatakan bahwa benar ada pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Namun, saat ditanyai di persidangan ia mengatakan bahwa maksud dari pungutan liar tersebut adalah dana CSR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksud kami itu CSR pak," kata Ibnu.
Ibnu menerangkan, pengertian pungutan liar tersebut adalah CSR dan bukan terkait proses perizinan. Kemudian, Ibnu juga mengaku tidak pernah dilibatkan membahas hal semacam perizinan dan semacamnya dalam periode Aris menjabat.
"Oh, belum pernah diajak," ucapnya.
Majelis Hakim sempat menanyakan kembali mengenai keterangan Ibnu yang berbeda saat di BAP dan persidangan. Hakim menjelaskan bahwa dua hal tersebut berbeda.
"Saudara kan sudah lama ya menjabat dan jabatan saudara sudah cukup tinggi selaku sekretaris," tegasnya.
Majelis Hakim kembali menanyakan dua hal tersebut untuk meyakinkan Ibnu di persidangan keterangan mana yang akan digunakan oleh Ibnu.
"Mana yang Bapak mau gunakan dalam hal ini? Apakah tetap dengan BAP pungutan liar dalam penerbitan izin atau pungutan pengertian yang bapak sampaikan pada saat ini, pungutan CSR tadi?," tanya kembali anggota majelis hakim.
Ibnu menjawab tetap dengan jawabannya di persidangan yaitu dana CSR. Dia juga menyampaikan bahwa tugasnya sebagai sekretaris dinas sesuai instruksi Aris hanya untuk memperbaiki administrasi dan pembaharuan internal kedinasan, bukan terkait pelayanan eksternal.
Dalam persidangan, sejumlah saksi lain juga dihadirkan seperti sekretaris dan sopir pribadi Aris, dan beberapa staf Dinas ESDM Jatim.
