2 Terdakwa Kasus Pungli di ESDM Jatim Sebut Perintah Atasan

2 Terdakwa Kasus Pungli di ESDM Jatim Sebut Perintah Atasan

Rizki Setyo Samudero - detikJatim
Rabu, 14 Okt 2026 17:45 WIB
Sidang perkara pungli ESDM Jatim
Sidang perkara pungli ESDM Jatim (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikJatim)
Sidoarjo -

Dua terdakwa kasus dugaan pungli mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur (Jatim) yakni Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Bidang Geologi Air Tanah (GAT) Hermawan dan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati mengakui kesalahan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (14/10/2026).

Melalui masing-masing kuasa hukumnya, Hermawan dan Ertika mengaku seluruh perbuatannya adalah murni perintah dari atasannya yaitu Aris Mukiyono.

"Kami tidak melakukan keberatan Yang Mulia, klien kami mengakui perbuatannya, meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuataannya. Mohon untuk dipertimbangkan," kata kuasa hukum Ertika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Hermawan juga setali tiga uang. Mereka menyatakan bahwa perbuatannya atas dasar perintah sebagai bawahan kepada atasannya.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum Demy Febriana mengatakan bahwa Hermawan diduga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 230 juta. JPU akan menghadirkan sebanyak 72 saksi untuk Hermawan, dan sejumlah dokumen perizinan dan pencairan aliran dana.

Sedangkan, Ertika didakwa karena juga melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar resmi menggunakan jabatan sebagai kepala bidang untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

"Memaksa seseorang yaitu para pemohon lipat untuk memberikan sesuatu yaitu berupa sejumlah uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi, dengan mengaitkan pemberian tersebut dengan proses percepatan, kelanjutan alur persetujuan, dokumen perizinan pertama dan rekomendasi teknis yang diajukan yang diajukan diproses disetujui dan dijadikan sebagai dasar penerbitan pengesahan air tanah," beber Demy.

Demy menyampaikan Ertika telah menerima uang dengan total nilai sebesar Rp 300 juta. "Penuntut Umum dalam berkas perkara terdapat 112 orang saksi, kemudian ahli satu orang, kemudian keterangan terdakwa Artika Dinawati. Kemudian barang bukti yaitu lain termasuk dokumen terkait perizinan pengusahaan air tanah atau lipat, dokumen pencairan dan barang bukti yang lainnya yang relevan sebagaimana dalam berkas perkara," tandas Demy.



(rss/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads