Sidang Kasus Pungli Eks Kadis ESDM Jatim, 221 Saksi Akan Dihadirkan

Sidang Kasus Pungli Eks Kadis ESDM Jatim, 221 Saksi Akan Dihadirkan

Rizki Setyo Samudero - detikJatim
Rabu, 14 Okt 2026 16:15 WIB
Sidang perkara pungli ESDM Jatim
Sidang perkara pungli ESDM Jatim (Foto: Rizki Setyo Samudero)
Sidoarjo -

Sidang kasus pungutan liar mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono telah bergulir. Sebanyak 221 saksi akan dihadirkan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo.

Jaksa penuntut umum (JPU), Demy Febriana mengatakan tak hanya ratusan saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara.

"Dalam hal rangka pembuktian perkara ini Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, di mana dalam berita acara penandatanganan saksi untuk saksi Dokter Insinyur Aris Mukiyono sejumlah 221 orang, kemudian dari ahli sebanyak satu orang, kemudian keterangan terdakwa Insinyur Aris Mukiyono, ST MM sendiri," kata Demy saat membacakan dakwaan, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan, Aris diduga terima bagian dari sejumlah uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi dari bidang pertambangan atas percepatan rekomendasi terkait surat wilayah izin pertambangan, izin usaha pertambangan, dan operasi produksi sebesar Rp 3,5 miliar.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dari bidang geologi air tanah atas percepatan penerbitan rekomendasi teknis untuk penerbitan usaha air tanah mendapatkan uang sebesar Rp 445 juta. Sehingga total keseluruhan yang didapatkan terdakwa Insinyur Aris Mukiyono dari bidang pertambangan dan geologi mendapatkan sejumlah Rp 4 miliar lebih.

Atas perbuatannya, Aris dijerat pasal 12e Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan juncto yang sama dan Pasal 606 ayat 2 UU Tipikor.

Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Aris, Habib Zaini menyampaikan pernyataan pembelaan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim telah melakukan upaya pembenahan sistem internal di Dinas ESDM Jatim.

"Kami akan membuktikan bahwa terdakwa bukan pelaku utama, bukan inisiator, bukan pemberi perintah, dan bukan pula penentu kebijakan dalam praktik penerimaan uang apresiasi atau disebut pungutan seperti yang didapatkan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum," ujar Habib.

Dia menuturkan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Aris pernah memerintahkan, menginstruksi bahkan mengetahui secara rinci mekanisme penerimaan uang apresiasi tersebut.

Selain itu, menurutnya, praktik ini bukan bentuk pelayanan untuk mempercepat, bukan pemerasan, atau mengaburkan syarat. Habib menerangkan izin telah terbit berdasarkan prosedur yang berlaku.

"Dan hal ini pernah dinyatakan aman oleh terdakwa Saudara Oni Setiawan almarhum, yakni pemberian uang apresiasi diberikan setelah izin terbit melalui website ESDM digital dan nasional," beber Habib.

Selanjutnya, Habib akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain yang menunjukkan kronologi praktik tersebut berlangsung jauh sebelum Aris menjabat sebagai Kadis ESDM Jatim.

Sidang perdana kasus dugaan pungki eks Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (14/10/2026).



(rss/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads