Sidang TPPU Minerba PT Semar Permata Emas Hadirkan 3 Penyidik Bareskrim

Sidang TPPU Minerba PT Semar Permata Emas Hadirkan 3 Penyidik Bareskrim

Rizki Setyo Samudero - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 22:10 WIB
Sidang kasus TPPU Minerba PT Semar Semar Permata Emas Mulia menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tim penyidik Dittipidelsus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/10/2026).
Sidang kasus TPPU Minerba PT Semar Semar Permata Emas Mulia hadirkan saksi penyidik Dittipidelsus Bareskrim Polri. (Foto: Rizki Setyo/detikJatim)
Surabaya -

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pertambangan mineral dan batu bara (minerba) PT Semar Permata Emas Mulia menghadirkan tiga penyidik Dittipidelsus Bareskrim Polri sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/10/2026).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Teddy Wijaya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para penyidik. Pertanyaan itu antara lain mengenai hasil penyidikan, pihak yang membeli emas, hingga nilai keuntungan yang diperoleh Teddy dari penjualan emas tersebut.

Salah satu saksi, Winarko, menyatakan penyidik belum memvalidasi nilai keuntungan yang diperoleh Teddy dari transaksi emas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari hasil penyidikan kami, belum menyebutkan memang berapa nilai keuntungan. Belum ada keuntungan," kata Winarko.

Winarko juga menyampaikan berdasarkan keterangan, Teddy telah menjual sejumlah emas kepada beberapa orang dan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan jumlah emas yang kami sita dan kemudian dengan keuntungan yang didapatkan dalam penjualan oleh Pak Teddy, memang kami tidak bisa, belum memvalidasi terkait dengan keuntungan dari emas yang disita," ungkapnya.

Namun, lanjut Winarko, penyidik sempat menanyakan apakah Teddy bisa memisahkan mana emas yang dibeli dan emas yang merupakan hasil tindak pidana.

Tim kuasa hukum Teddy kembali menanyakan apakah penyidik juga menyita sejumlah toko, perorangan maupun perusahaan yang emasnya dibeli dari Teddy Wijaya. Winarko menyebut ada sejumlah perusahaan yang emasnya disita.

"Beberapa di antaranya kita lakukan penyitaan, di antaranya ada perusahaan PT Aneka Gold Sentosa dan PT Sinar Jaya. Kita lakukan penyitaan emas di dua perusahaan tersebut karena terindikasi memang dua perusahaan tersebut pernah melakukan pembelian emas," jelas Winarko.

Winarko menyebut sejumlah perusahaan juga sedang dalam proses pendalaman. Winarko menambahkan dalam keterangan Teddy Wijaya dan Debby Wijaya tidak memiliki dan dilengkapi surat-surat legalitas dari emas tersebut saat melakukan pembelian kepada seseorang bernama Frenky.

"Ketika kami melakukan pemeriksaan terhadap Franky, Franky mengakui memang membeli emas dari sumber yang bermasalah dan emas dari sumber utama yang ilegal itu dijual kepada Debby Wijaya dan Teddy Wijaya. Hal tersebut juga didukung dengan adanya buku catatan dari Debby Wijaya dan Teddy Wijaya ketika membeli emas dari Franky," beber Winarko.

Ketua Majelis Hakim juga sempat menanyakan sejumlah pertanyaan seperti dalam transaksi di rekening beritanya apakah untuk pembelian emas atau tidak.

"Tidak ada," ucap Winarko.

"Kami menanyakan Yang Mulia, terkait dengan beralihnya emas tersebut, emas tersebut dikirim oleh orang suruhan, Antoni Sumardi alias Ahyong, dikirim dari Pontianak, ke Bandar Soekarno-Hatta kemudian mendarat di Bandara Juanda," lanjut Winarko.

Lalu, sambungnya, sesampainya di Bandara Juanda emas tersebut diambil oleh Franky Loren dan anaknya Michael Loren di tol dan setelah diambil, emas tersebut diantarkan ke rumah Debby Wijaya dan Teddy Wijaya.

Sebagai informasi, Teddy Wijaya dkk didakwa melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan, mineral atau batu bara, yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 3c dan 3g, Pasal 104 atau 105.

Kejari Surabaya sebelumnya telah menyita uang senilai Rp 6,1 miliar dan emas dalam bentuk perhiasan dan batangan seberat 100 kilogram.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads