Terdakwa Ari Her Sofiawanudin tenaga ahli DPR RI 2019-2024 Sri Wahyuni divonis 2 tahun 8 bulan. Hakim menilai ia bersalah di kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep, Madura.
Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/10/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta," Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menjelaskan, apabila pidana tersebut tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan Ari Her disita dan dilelang oleh jaksa sebagai pelunasan pidana denda yang tidak dibayarkan.
"Jika pendapatan dan denda lain atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka dibela dengan pidana penjara selama 80 hari," sambungnya.
Ari Her juga dijatuhi pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Sri mengatakan jika Ari tidak mampu membayarkan denda pidana tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Usai pembacaan putusan, Ari diminta hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut. Pihak Ari meminta pikir-pikir terhadap putusan yang dilayangkan kepada Eri.
Sebagai informasi, Ari Her terbukti melakukan pungutan atau pemotongan dana BSPS sejak Desember 2023 hingga Februari 2025. Program BSPS Sumenep 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 109,8 miliar untuk 5.490 penerima bantuan di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan.
Dalam putusan persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa tiap calon penerima program tersebut mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta. Mekanismenya adalah calon penerima berasal dari kepala desa yang dikumpulkan oleh koordinator kabupaten, lalu diteruskan ke tenaga ahli DPR RI.
Setelah itu, disampaikan kepada Kementerian PUPR untuk dilakukan proses verifikasi sebelum calon penerima ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dalam proses tersebut, Ari dikenalkan seseorang kepada Risky Pratama, yang merupakan terdakwa lainnya, bahwa ada sisa kuota sebanyak 1.500 calon penerima di Dapil Jatim VII. Risky mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan ke Sumenep.
Ari menyetujui dengan kesepakatan menerima uang komitmen sebesar Rp 2 juta tiap penerima. Sehingga, total yang diterima sebesar Rp 3 miliar.
Ari dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
