Jumlah tersangka dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus bertambah. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan dan menahan seorang tenaga ahli anggota DPR RI sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024. Ia mengatakan penahanan dilakukan pada Senin (26/1/2026).
"Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 1 orang tersangka baru yaitu AHS, yang merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019-2024 atas nama saudari SR," kata Franky dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky menjelaskan, AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP. Selain itu, AHS juga menerima imbalan sebesar Rp 2 juta per penerima bantuan untuk sekitar 1.500 penerima dengan total mencapai Rp 3 miliar.
Sebelum diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan menahan AHS, Franky menyebutkan ada ratusan saksi yang telah diperiksa. Lalu, melakukan serangkaian proses penyidikan hingga penggeledahan.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim tanggal 7 Juli 2025, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 222 orang saksi, penggeledahan, penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yaitu RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Menurut Franky, pihaknya juga telah menyelamatkan keuangan negara dengan menyita uang miliaran rupiah dari AHS.
"Dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1 miliar dari tersangka AHS dan menitipkannya pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI," imbuhnya.
Akibat perbuatan AHS dan para tersangka lainnya, Franky menilai negara dirugikan sebesar Rp 26.876.402.300. Jumlah tersebut, lanjut Franky, berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang.
"Terhadap tersangka AHS, Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim terhitung sejak tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2026. Kejati Jatim menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.
