Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan perhatian terhadap kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan seorang marbot musala berinisial B (63). Setelah kasus tersebut terungkap, korban yang merupakan pelajar SMA di Banyuwangi mendapatkan pendampingan psikologis.
Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya menguatkan kondisi mental korban sekaligus memastikan kesehatan fisik korban dan janin yang dikandungnya.
Pendampingan diberikan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tim pendamping telah berkoordinasi dengan keluarga dan mendatangi kediaman korban untuk melakukan asesmen awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendamping P2TP2A Dinsos Banyuwangi, Alizha Amalia Rohmana mengatakan, hasil asesmen menunjukkan kondisi fisik dan psikologis korban stabil. Korban juga disebut mulai menunjukkan perubahan positif dalam kesehariannya.
"Kondisi korban sehat dan sudah terlihat lebih ceria," kata Alizha, Kamis (15/10/2026).
Selain memberikan dukungan psikologis, tim pendamping juga mengingatkan keluarga agar memperhatikan kebutuhan kesehatan korban dan bayinya. Edukasi tersebut diberikan untuk membantu menjaga kondisi keduanya selama menjalani masa pemulihan.
"Kami beri arahan agar menjaga kesehatan, baik korban maupun bayinya," tuturnya.
Alizha juga meminta keluarga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi korban. Salah satunya dengan membatasi paparan komentar negatif dan perbincangan publik mengenai kasus yang dialaminya.
Menurutnya, komentar di media sosial maupun gunjingan dari lingkungan sekitar berpotensi menambah tekanan psikologis korban. Karena itu, keluarga diharapkan dapat melindungi korban dari hal-hal yang berpotensi mengganggu proses pemulihannya.
"Saya minta agar tidak melihat kolom komentar di media sosial. Kami juga minta untuk tidak mendengarkan gunjingan orang," tegas Alizha.
Baca juga: Bejat Pria di Jember Diduga Cabuli Adik Ipar |
Pendampingan akan dilanjutkan melalui pemantauan berkala. P2TP2A Banyuwangi menjadwalkan kunjungan kembali sekitar dua pekan setelah asesmen awal untuk mengevaluasi perkembangan kondisi korban.
"Dua minggu lagi kami datang untuk pendampingan serupa," imbuhnya.
Melalui langkah tersebut, Dinsos PPKB Banyuwangi berupaya memastikan korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan. Pendampingan juga diarahkan untuk membantu keluarga memberikan perawatan dan menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan korban.
Sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan tersebut mencuat setelah seorang siswi SMA di Kecamatan Genteng diketahui hamil. Perkara itu menyeret seorang marbot musala berinisial B (63), warga Kecamatan Genteng, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang.
Berdasarkan informasi penanganan perkara, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sekitar lima kali di kamar mandi Musala Ngenteng. Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan B sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
