Polda Jatim Imbau Korban Lain Arisan Meow Segera Lapor

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 14 Okt 2026 10:45 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Polda Jatim mengimbau korban lain dalam dugaan kasus penipuan Arisan Meow segera lapor ke polisi. Ini penting agar penyidik bisa melakukan tindak lanjut.

"Kami berharap bilamana masih ada korban terkait dengan kasus ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (14/10/2026).

Jules menegaskan, penanganan kasus Arisan Meow dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

"Tentu kami dari Polda Jawa Timur tidak akan masuk dalam spekulasi-spekulasi hukum. Kami tegaskan bahwa kami melakukan proses penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, tentu juga berdasarkan ketentuan hukum yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, salah satu korban, Ami, mengaku mengikuti Arisan Meow karena mendapat rekomendasi dari temannya yang telah lama menjadi peserta. Dia menyebut arisan tersebut awalnya berjalan lancar tanpa masalah.

Namun kemudian terjadi gagal bayar pada Juli 2026.

"Awalnya memang tidak pernah ada isu yang tidak ada apa-apa. Sampai saya di dalam hampir November sampai di Juli ya. Jadi, harus sekitar 9 bulan ya. November Ya, 9 bulan. Nah, baru di Juli itulah sudah gagal bayarlah istilahnya," kata Ami di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2026).

Menurut Ami, pemilik arisan lalu tidak lagi bisa dihubungi. Dia mengaku nomornya diblokir dan tidak mendapat kabar mengenai penyelesaian masalah tersebut.

Kondisi tersebut akhirnya mendorong para korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok Arisan Meow diterima pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan laporan polisi, nilai kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp 4.075.231.000.

Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara. Penanganan kasus tersebut kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor," kata Roy.



Simak Video "Video: Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polda Jatim, Beraksi di 16 TKP"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork