Sejumlah peserta Arisan Meow di Surabaya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4,07 miliar setelah arisan tersebut mengalami gagal bayar. Para korban kini menuntut pengembalian dana dan kepastian hukum kepada Polda Jawa Timur. Polisi telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk mendalami dugaan aliran dana ke bisnis spa di Surabaya.
Awalnya, Arisan Meow berjalan lancar dengan skema arisan menurun, take over, over slot, arisan flat, dan dana pinjaman. Setoran dana hanya dilakukan melalui transfer rekening. Pada Juli 2026, peserta arisan mengalami gagal bayar. Setelah pembayaran yang bermasalah, para korban mengaku kesulitan untuk menghubungi pemilik arisan karena nomor mereka diblokir dan tidak mendapat kabar lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban meminta pengembalian uang serta kepastian penyelesaian atas dana yang telah disetorkan. Total kerugian yang dilaporkan dalam perkembangan terbaru mencapai Rp 4.075.231.000 atau sekitar Rp 4,07 miliar. Sebelumnya, kasus ini pernah diangkat pada pertemuan dengan Komisi B DPRD Surabaya Juli 2026, para korban juga telah mengadukan masalah ini pad Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melalui Rumah Aspirasi pada September 2026.
Para korban akhirnya melaporkan ke SPKT Polda Jatim pada 11 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT?POLDA JAWA TIMUR atas nama pelapor Ara Herawati.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Maruamrata Sihombing membenarkan adanya laporan terkait Arisan Meow yang diterima pihaknya pada tanggal 11 Agustus 2026. Pihak kepolisian pun telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara yang akhirnya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka.
Mengenai dugaan aliran dana ke bisnis spa pun masih akan dipastikan dan harus dibuktikan secara hukum. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Polisi juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(auh/abq)
