Pasangan suami istri inisial HE dan FI (22) kompak mencuri sepeda motor hingga 3 kali di Mojokerto. Warga Kecamatan Puri tersebut nekat beraksi siang bolong dan mengincar motor matik yang diparkir di pinggir jalan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, HE dan FI sudah 3 kali mencuri sepeda motor di Kecamatan Gondang dan Jatirejo. Pasutri ini nekat beraksi siang bolong dan selalu mengincar motor matik yang diparkir di tepi jalan.
"Saat motor diparkir tanpa pengawasan, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci T," jelasnya kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya yang terakhir, lanjut Erik, HE dan istrinya mencuri Honda BeAT nopol S 3049 NAZ milik S (58) pada Selasa (10/2). Siang itu, S memarkir motornya di pinggir Jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Jatirejo, Mojokerto.
Berbekal rekaman CCTV di TKP pencurian, polisi berhasil mengidentifikasi HE dan FI. HE lebih dulu ditangkap pada 7 Juli 2026. Dalam setiap aksinya, HE menjadi eksekutor. Sedangkan istrinya mengawasi situasi di lokasi pencurian.
"Mereka berbagi peran, satu mengawasi situasi, satu eksekutor," ungkapnya.
Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Putu Girindra Shandika Wardana akhirnya membekuk FI pada Sabtu (10/10). Polisi juga menyita barang bukti STNK dan BPKB motor korban, 1 kunci motor, rekaman CCTV, serta pakaian pelaku.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang Erik.
HE dan FI kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Erik mengimbau masyarakat memarkir kendaraan dengan kunci ganda dan di tempat yang mudah terlihat untuk mencegah pencurian.
"Polisi Bersama Masyarakat akan diwujudkan melalui pelayanan cepat, responsif, dan pengungkapan kasus yang transparan demi menjaga kondusifitas kamtibmas di Bumi Majapahit," tandasnya.
