Pasutri Muda Asal Sidoarjo Nekat Curi Motor di Trenggalek

Pasutri Muda Asal Sidoarjo Nekat Curi Motor di Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 27 Jul 2026 18:15 WIB
Pasutri muda asal Sidoarjo curi motor di Trenggalek
Pasutri muda asal Sidoarjo curi motor di Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Trenggalek -

Pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Pelaku beraksi secara bersama-sama.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah IS (29) dan istrinya KF (26) warga Desa Rangkahkidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian dan kunci T.

"Pelaku ini adalah pasangan suami istri. Dari penyelidikan sementara yang sudah jelas dua TKP, kami masih kembangkan lagi," kata AKBP Ridwan Maliki, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di area persawahan Dusun Jabung, Desa Jati, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Saat itu korban I warga Dusun Jabung pergi ke sawah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat AG 4579 ZN.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya sepeda motornya ditinggal di pinggir sawah yang untuk ditinggal memanen padi dengan jarak sekitar 50 meter," jelasnya.

Setelah selesai, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Karangan.

"Anggota kami langsung bergerak untuk melakukan proses penyelidikan. Alhamdulillah mendapatkan petunjuk yang mengarah pada kedua tersangka ini," imbuhnya.

Polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di Desa Rangkahkidul beserta kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian. Pihaknya juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Untuk barang hasil curian, kami mengamankan tiga unit sepeda motor, terdiri dari Honda Beat dari TKP Jati dan dua Yamaha Jupiter dari TKP di Kecamatan Dongko," ungkap Maliki.

Kapolres menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku mereka beraksi secara bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Pelaku berkeliling di wilayah Trenggalek untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah.

"Jika sudah ada sasaran, suami bertugas melakukan eksekusi kendaraan dengan menggunakan kunci T dan langsung dibawa kabur," jelasnya.

Hingga saat ini polisi mendapatkan tiga sepeda motor yang diambil dari tiga lokasi. Polisi masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lain.

"Ada banyak TKP di Trenggalek maupun Sidoarjo. Kami masih cari barang buktinya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads