Para Selebgram Mangkir Dipanggil Polda Jatim Terkait Endorse Arisan Bodong

Para Selebgram Mangkir Dipanggil Polda Jatim Terkait Endorse Arisan Bodong

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 23 Sep 2026 21:30 WIB
Woman using smartphone. The concept of using the phone is essential in everyday life.
Ilustrasi arisan bodong (Foto: iStock)
Surabaya -

Sejumlah selebgram dan artis mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur terkait dugaan keterlibatan endorsement kasus arisan online bodong. Polisi mengonfirmasi sebagian figur publik meminta penundaan pemeriksaan, sementara sisanya belum memberikan respons.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun detikJatim menyebutkan tersangka berinisial JNK melibatkan para influencer untuk mempromosikan arisan fiktif tersebut.

Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa nama, di antaranya Dilan Janiar (21 September 2026), Dahlia Poland (22 September 2026), dan Athalla Naufal (30 September 2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ismin Hidayah, Millen Cyrus, dan Yolo Ine tercatat belum merespons surat panggilan kepolisian.

Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana membenarkan informasi penundaan tersebut. Pihaknya mengonfirmasi bahwa para saksi belum memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi masih belum datang, sebagian mengajukan permohonan penjadwalan ulang," ujar Erik saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (23/9/2026).

Erik belum menjelaskan secara terperinci mengenai alasan ketidakhadiran para selebgram tersebut. Menurutnya, beberapa saksi beralasan memiliki jadwal kegiatan yang padat, sedangkan sebagian lainnya sama sekali belum memberikan konfirmasi.

"Alasan belum menghadiri pemanggilan bervariasi. Ada yang meminta diundur karena jadwal padat, ada pula yang belum merespons," katanya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan penipuan arisan online fiktif yang merugikan sekitar 140 korban dengan total nilai transaksi mencapai Rp 71 miliar.

Saat ini, Polda Jatim terus melakukan pengembangan perkara guna mengusut aliran dana, peran para tersangka, serta menyita aset hasil kejahatan.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads