Curhat Biduan Mojokerto Tertipu Lelang Arisan, Tabungan Bertahun-tahun Lenyap

Curhat Biduan Mojokerto Tertipu Lelang Arisan, Tabungan Bertahun-tahun Lenyap

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 10 Sep 2026 22:45 WIB
Lusi, biduan korban penipuan lelang arisan Ernawati di Mojokerto
Lusi, biduan korban penipuan lelang arisan Ernawati di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Lusi Rulista Indah (25) merupakan satu dari sekian banyak korban penipuan dengan modus lelang arisan online. Hasil kerja keras biduan Mojokerto ini selama bertahun-tahun lenyap begitu saja.

Perempuan itu adalah sulung dari 3 bersaudara. Ia menjadi tulang punggung keluarga sejak ayah dan ibunya berpisah. Tidak hanya bernyanyi, perempuan lajang ini juga menjadi influencer untuk menafkahi ibu dan kedua adiknya.

"Awal kenalnya (dengan Ernawati) sekitar September 2023, saya dikontrak 3 bulan sebagai brand ambassador produk skincare dia," kata Lusi kepada detikJatim di kafe Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, lanjut Lusi, Ernawati (30) sering memajang status WhatsApp lelang arisan online. Karena penasaran, biduan asal Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto ini pun mencari informasi langsung ke pelaku.

"Terkadang dia (Ernawati) juga posting testimoni orang-orang yang ikut lelangnya itu dapat apa aja. Ada yang bisa beli mobil, ada yang bisa beli rumah waktu itu. Flexing-lah buat meyakinkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lelang arisan buatan Ernawati, menurut Lusi, memang menggiurkan. Arisan yang cairnya dalam 1 minggu, dijual dengan profit Rp 500-700 ribu. Arisan yang cairnya 2 minggu, dijual dengan keuntungan Rp 1-2 juta. Sedangkan arisan yang cairnya 1-2 bulan, dijual dengan profit mencapai 100%.

"(Yang membuat tertarik) Ya profitnya. Kalau yang sampai puluhan itu biasanya satu bulanan, dua bulan gitu, jangkanya agak panjang, profitnya dua kali lipat," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Lusi membeli banyak arisan yang dilelang Ernawati secara bertahap sejak September 2023 sampai akhir Januari 2024. Total ia membayar Rp 141,9 juta kepada pelaku. Jangankan dapat untung, uangnya yang dikembalikan pelaku secara bertahap hanya Rp 88,4 juta.

"Jadi, kerugian saya sebesar Rp 53,5 juta. Itu uang modal saja yang saya bayarkan ke terdakwa," terangnya.

Uang tersebut, kata Lusi, hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun. Mulai dari tabungan uang yang ia kumpulkan sejak 2016, tabungan emas sejak tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 25 juta, hingga ia rela menjual iPhone 14 Promax kesayangannya.

"Cari duitnya susah. Sebenarnya itu tabungan bukan buat saya pribadi, itu tabungan untuk pendidikan kedua adik saya dan tabungan kalau misalkan sepi job menyanyi," jelasnya.

Akhir Januari 2024 menjadi momen terberat dalam hidupnya. Malam itu ketika manggung di Madura, Lusi syok setelah menerima kabar kalau Ernawati tak bisa dihubungi. Betapa tidak, masih banyak uangnya yang belum dibayar oleh pelaku. Sedangkan aset yang tersisa hanya 1 gelang emas di tangannya.

"Mau enggak mau gelang itulah buat bertahan hidup karena uang hasil nyanyi sebelum-sebelumnya juga sudah saya masukkan ke lelang arisan. Sampai saya 3 hari 3 malam enggak bisa makan, ini masa depan gimana. Soalnya kan aku ini tulang punggung keluarga ya," cetusnya.

Beruntung di awal Februari 2024, Lusi menerima job manggung di Palembang dan Aceh. Sehingga selain menjual gelang emas, honor dari bernyanyi itu juga ia gunakan untuk bertahan hidup bersama ibu dan 2 adik laki-lakinya.

"Pesan saya kepada masyarakat, enggak ada orang lain mau mengajak kaya dengan gampang itu enggak ada ceritanya, apa pun namanya," tegasnya.

Kasus penipuan ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Korbannya 3 orang dengan total kerugian Rp 157,8 juta. Yaitu Siti Farida Nanda Islami, serta biduan Lusi Rulista Indah dan Fera Melinda Febrianti.

"Saya berharap hukumannya semaksimal mungkin karena banyak korban yang belum speak up juga. Semoga hukumannya semaksimal mungkin," tandas Lusi.

Ernawati diadili untuk kedua kalinya karena kasus yang sama, tapi dengan korban berbeda. Dalam perkara pertama, Ernawati terbukti menipu 3 orang pembeli arisan yang ia lelang. Yaitu Ninin Ernia Winingsih (33) rugi Rp 31,8 juta, Tri Tyas Listyaningrum (34) rugi Rp 27,9 juta, serta Ika Candra Febrianti (33) rugi Rp 41 juta.

Akibat perbuatannya, Ernawati divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto pada 17 September 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Geo Dwi Novrian pada 10 Sep 2025. Ketika itu, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Pada tahap banding, Ernawati menerima hukuman lebih berat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memvonisnya 1,5 tahun penjara pada 18 November 2025. Sebab terdakwa melakukan penipuan beberapa kali. Terakhir, kasasi terdakwa ditolak pada 26 Feb 2026.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads