Eks Kades Sidokelar Lamongan Ditahan Buntut Korusi Tanah Rp 1,38 M

Eks Kades Sidokelar Lamongan Ditahan Buntut Korusi Tanah Rp 1,38 M

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 07 Okt 2026 08:15 WIB
Tiga tersangka kasus korupsi tanah negara dengan kerugian 1,38 miliar saat ditahan Kejari Lamongan
Tiga tersangka kasus korupsi tanah negara dengan kerugian 1,38 miliar saat ditahan Kejari Lamongan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Selasa (6/10). Salah satu tersangka merupakan mantan kepala desa.

Ketiga tersangka yakni IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon hak atas tanah, dan AR dari pihak swasta. Ketiganya kini ditahan di Lapas Lamongan.

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari ini, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran," kata Hendro dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Selama proses penyidikan, sebanyak 59 saksi dan 14 ahli telah diperiksa.

ADVERTISEMENT

Penyidik juga mengumpulkan 28 alat bukti surat. Di antaranya laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, laporan penelitian dan penilaian objek tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansor Rahman, serta laporan pemeriksaan teknis dari Universitas Islam Lamongan.

Hendro menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 377 dengan luas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar. Menurut penyidik, tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan diperuntukkan sebagai ekosistem mangrove.

Kawasan itu disebut masuk dalam kawasan lindung sehingga tidak dapat diberikan hak milik. "Objek tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan peruntukannya sebagai ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung, sehingga tidak dapat diberikan hak milik kepada orang," tegas Hendro.

Kasus ini bermula sekitar September 2013. Saat itu, IR yang menjabat sebagai kepala desa diduga bersama MA dan AR membuat serta menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menguasai tanah negara tersebut.

Dokumen-dokumen itu kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan penerbitan sertifikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan atas nama MA. Salah satu dokumen yang digunakan yakni SPPT tahun 2013.

Penyidik menyebut objek pajak dalam dokumen tersebut tidak pernah terdaftar atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan tanah seolah-olah telah berlangsung sejak 1990.

IR juga disebut menerbitkan surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tanah saat menjabat sebagai kepala desa. Sementara AR turut menandatangani sejumlah surat tersebut sebagai saksi. "Berdasarkan dokumen itulah pada 14 Maret 2014, atau sekitar lima bulan setelah pengajuan, terbit SHM Nomor 377 atas nama tersangka MA," ujar Hendro.

Setelah sertifikat terbit, tanah tersebut dikuasai hingga sekitar 2022. Tanah itu kemudian dijual kepada pihak swasta. Penyidik menyebut hasil penjualan tanah tersebut turut dinikmati oleh ketiga tersangka. "Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.384.689.392," beber Hendro.

Kejari Lamongan juga melakukan penelusuran aset menggunakan mekanisme follow the money untuk memulihkan kerugian negara. Dari penelusuran tersebut, penyidik telah menyita aset senilai Rp 1.840.251.500. Penyitaan tersebut disebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

"Hasil asset recovery yang telah kami lakukan penyitaan secara sah dan telah mendapatkan penetapan pengadilan sebesar Rp 1.840.251.500," jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan mengenai penyertaan.

Sedangkan sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. "Ketiga tersangka saat ini kita tahan 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Lamongan," kata Hendro.

Kejari Lamongan memastikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

"Penyidikan perkara ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut atau dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti yang ditemukan. Artinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asikin, menyampaikan keberatan atas penetapan dan penahanan kliennya. Asikin mengatakan ketiga kliennya selama proses penyidikan bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

"Kami selalu kooperatif, selalu datang ketika dipanggil. Tidak pernah ketika dipanggil kami tidak datang," kata Asikin.

Dia juga mempersoalkan proses pemeriksaan yang menurutnya bermula ketika ketiga kliennya diperiksa sebagai saksi, kemudian statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Pihaknya bahkan sempat meminta penundaan penahanan karena salah satu kliennya sedang sakit.

"Kami meminta ditunda sampai Kamis atau Senin, tetapi ternyata hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads