Apes, Seorang Dokter Jadi Korban Penipuan Modus Ngaku Kajari Lamongan

Apes, Seorang Dokter Jadi Korban Penipuan Modus Ngaku Kajari Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 02 Jul 2024 13:17 WIB
Ilustrasi Penipuan Online
Ilustrasi penipuan. (Foto: shutterstock)
Lamongan - Seorang dokter di Lamongan jadi korban penipuan dengan modus mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat. Akibatnya, korban rugi Rp 20 juta.

Korban diketahui bernama dr Maya. Ia bertugas di RSUD Karang Kembang, Kecamatan Babat, Lamongan. Aksi penipuan ini terjadi pada Senin (1/7).

"Benar, telah terjadi kasus penipuan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arbi, Selasa (2/7/2024).

Fadly menuturkan, penipuan berawal saat korban mendapat panggilan dari nomor tak dikenal dan mengaku sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan.

"Orang tersebut kemudian memberikan nomor 082111500858 yang diklaim sebagai milik Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Bapak Rizal Edison," jelas Fadly.

Setengah jam kemudian, lanjut Fadly, pukul 16.24 WIB, korban menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp. Saat itu dalam telepon ia diterima seseorang pria yang mengaku sebagai Kajari Lamongan dan meminta bantuan dana Rp 35 Juta.

Beberapa menit selanjutnya, pria yang mengaku Kajari Lamongan memberikan nomor rekening BNI atas nama Adisty Muslimah, S.H dengan nomor rekening 1813312283.

Lalu pada pukul 17.04 WIB, korban melakukan transfer sebesar Rp 20 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Sadar ditipu, korban lantas melapor ke Kejari Lamongan.

"Tidak lama kemudian, pada pukul 17.48 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan menerima informasi terkait peristiwa penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Rizal Edison," bebernya.

Saat ditelusuri, pihaknya menemukan dua nomor yang digunakan untuk menipu korban. Nomor pertama yakni 081256771776 dengan IMEI 35981335475438, terdeteksi berada di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sedangkan nomor kedua adalah 082111500858 dengan IMEI yang sama, juga terdeteksi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Kedua nomor tersebut menggunakan satu slot SIM card dalam satu handphone yang sama," ungkapnya.

Fadly mengaku pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait untuk menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pejabat dan meminta uang.

"Bila terdapat oknum yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejaksaan Negeri Lamongan dapat segera menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan," tandas Fadly.


(abq/dte)


Hide Ads