Dua korban penipuan lelang arisan online di Mojokerto memilih berdamai dengan terdakwa, Ernawati (30). Ini karena perempuan asal Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto itu telah membayar kerugian kedua korban.
Dua korban tersebut diperiksa sebagai saksi di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum (34), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto dan Ika Candra Febrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto.
Dalam kesaksiannya, Tyas rugi Rp27,9 juta karena membeli arisan online dari Ernawati. Nilai kerugian ini dia hitung berdasarkan dana yang ia setorkan kepada terdakwa. Ia memilih mengabaikan keuntungan yang dijanjikan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kerugian tersebut telah dibayar lunas oleh Ernawati melalui pengacaranya pada 13 Juni dan 13 Juli 2025. Oleh sebab itu, ia bersedia menandatangani surat perdamaian dengan Ernawati. Bahkan, perdamaian ini ia sampaikan kepada majelis hakim.
"Karena tujuan awal saya melaporkan Ernawati ke polisi supaya uang saya kembali. Kebetulan ada iktikad baik Ernawati, alhamdulillah," terangnya kepada detikJatim, Rabu (6/8/2025).
Langkah yang sama ditempuh Ika. Ia memilih berdamai dan memaafkan Ernawati karena kerugiannya dibayar secara bertahap, yaitu pada 22 Juli Rp15 juta, 22 Agustus dan 22 September 2025 Rp15 juta dan Rp11 juta. Senada dengan Tyas, Ika juga tak lagi menuntut keuntungan yang dijanjikan terdakwa.
"Keuntungan sudah tidak saya tagih karena yang penting uang saya kembali. Selain itu, kasihan dengan kondisi Ernawati, saya masih punya rasa kemanusiaan," jelasnya.
Perkara penipuan modus lelang arisan online ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim. Korban penipuan Ernawati 3 orang, yaitu Tyas, Ika dan Ninin Ernia Winingsih (33).
"Korban atas nama Ika dan Tyas sudah berdamai dan disampaikan di persidangan, tidak menuntut lagi. Mudah-mudahan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang bisa meringankan klien kami," ujar Penasihat Hukum Ernawati, Anggit Sukmana Putra.
Praktis tinggal 1 korban dalam perkara ini yang enggan berdamai dengan Ernawati, yaitu Ninin. Perempuan asal Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto ini juga diperiksa sebagai saksi pelapor dalam sidang siang tadi.
Menurut Anggit, nilai kerugian yang disampaikan Ninin terpaut jauh dengan bukti-bukti yang dimiliki Ernawati. Sehingga kliennya keberatan dengan kesaksian Ninin.
"Versi terdakwa justru ada kelebihan bayar kepada Ninin Rp62,5 juta. Kami punya bukti mutasi rekening Ernawati ke rekening Ninin. Di persidangan nantinya kami akan beradu data," cetusnya.
Berdasarkan materi dakwaan perkara ini, Ninin tercatat mengalami kerugian Rp31,8 juta. Ketika dikonfirmasi detikJatim, Ninin dengan tegas membantahnya. Sebab kerugian yang ia tanggung mencapai Rp319,4 juta selama mengikuti lelang arisan di Ernawati Januari 2023 sampai Januari 2024.
"Itu modal saja, kalau termasuk keuntungan yang dijanjikan terdakwa, totalnya Rp600 juta lebih. Karena keuntungan yang dijanjikan mulai 50-100%," ungkapnya.
Ninin mengaku mempunyai bukti 51 kali transfer ke rekening BCA milik Ernawati. Selama mengikuti lelang arisan, ia tidak pernah mengirim uang ke rekening lainnya milik terdakwa. Hanya saja uang yang ia transfer ke terdakwa dari rekening BCA dan BRI miliknya, serta dari rekening milik anaknya.
Saksi pelapor ini juga membantah Ernawati kelebihan bayar kepada dirinya Rp62,5 juta. Ia menantang kubu terdakwa agar membuktikannya di pengadilan. "Menurut dia (Ernawati) modal saya hanya Rp150 juta sekian, lalu dia kirim ke saya Rp200 juta sekian. Jadinya dia kelebihan uang, buktikan dong. Sedangkan bukti di mutasi rekening saya lengkap," tandas Ninin.
Ernawati menipu para korban dengan modus lelang arisan online. Tersangka menjual arisan yang tidak dibayar oleh peserta. Keuntungan yang ia janjikan sangat menggiurkan sebab rata-rata mencapai 50%.
Sebagai contoh, tersangka menjual arisan senilai Rp 100 juta seharga Rp 50 juta. Arisan-arisan yang dijual Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Setelah tak mampu mengembalikan uang para korban, ia memilih kabur.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ernawati pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia bersembunyi di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan. Tersangka ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan.
(dpe/abq)