Miris! Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak SD di Probolinggo

Miris! Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak SD di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 06 Okt 2026 16:51 WIB
Ayah cabuli anak di Probolinggo
Ayah cabuli anak di Probolinggo/Foto: M Rofiq/detikJatim
Probolinggo -

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan ayah kandung.

Seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi. Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di kelas V sekolah dasar.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026 di rumah yang ditempati korban bersama tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, mewakili Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, korban diduga mengalami pencabulan, persetubuhan secara paksa, hingga kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Dugaan kekerasan tersebut berlangsung berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih duduk di sekolah dasar, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah," jelasnya kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Agustus 2026. Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga diduga mendapat penganiayaan.

Dalam kondisi tersebut, korban kemudian melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.

Untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo. Korban kemudian ditempatkan di rumah aman atau safe house.

Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka. Situasi tersebut sempat berpotensi memicu aksi main hakim sendiri.

Petugas kepolisian yang berada di lokasi berhasil mencegah aksi tersebut. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyebut tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Polisi juga menyebut tersangka mengaku terpengaruh setelah menonton film pornografi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. Ancaman pidananya sebagaimana dalam laporan tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Polres Probolinggo Kota menegaskan penanganan perkara masih dilakukan sesuai prosedur hukum. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga.

Masyarakat yang mengetahui atau menduga adanya kekerasan terhadap anak diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban dapat memperoleh perlindungan serta pendampingan.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads