Seorang dokter di Surabaya diduga memperkosa adik iparnya berkali-kali hingga melahirkan. Korban kini menuntut keadilan dan melaporkan pemerkosaan yang dialami ke Polda Jatim.
Pendamping hukum korban, Purnama mengatakan korban atau kliennya berinisial SR (30). Sedangkan dokter atau terlapor berinisial SKH. Pemerkosaan diduga terjadi pada Juni 2025.
Menurut Purnama, korban merupakan adik dari istri terlapor. Mereka selama ini tinggal di sebuah apartemen di Surabaya. Sedangkan pemerkosaan terjadi setiap sang istri terlapor pergi keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban pagi hari ditinggal mengantar sekolah oleh kakaknya, itu mengantar sekolah anaknya. Lalu saat itulah saat dia sedang tertidur," ujar Purnama kepada detikJatim, Jumat (2/10/2026).
Purnama menambahkan, usai memperkosa, terlapor juga mengancam korban dengan pisau agar menuruti nafsunya dan tak memberitahukan kepada istrinya saat pulang.
"Ketika kakak dari pelapor ini atau istri dari dokter ini datang, itu mau datang ke rumah, terlapor ini mengancam untuk tidak boleh bercerita kepada kakak kandung," katanya.
Pemerkosaan itu kembali terjadi beberapa hari kemudian. Terlapor diduga kembali mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya. Sama, terlapor juga mengancam dengan pisau.
"Terulang kembali kejadian yang sama sembari mengancam untuk menuruti nafsu bejatnya, untuk berhubungan badan kembali. Dan mengancam kalau tidak menuruti, maka akan dibunuh," ungkapnya.
Akibat pemerkosaan itu, lanjut Purnama, korban kemudian hamil dan melahirkan. "Anak ini lahir baru dua minggu yang lalu," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1289/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 28 September 2026.
"Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dikonfirmasikan," kata Jules.
"Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Terkait materi laporan maupun hal-hal lainnya, masih akan dilakukan pendalaman. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
