Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik restoran makanan Korea Son Ga Resto di Surabaya, SSY (64), memasuki babak baru. Di tengah proses penanganan laporan dugaan kekerasan seksual, pihak manajemen restoran justru melayangkan laporan balik ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Berikut adalah deretan fakta lengkap perkembangan kasus tersebut.
Fakta Terbaru Kasus Kekerasan Seksual Bos Resto Korea di Surabaya
1. Pihak Restoran Laporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik**
Manajemen Son Ga Resto resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Kamis, 17 September 2026. Melalui keterangan resminya di Instagram, manajemen membantah tuduhan kekerasan seksual terhadap SSY dan menyebut laporan tersebut dibuat demi melindungi reputasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan pemberitaan dan informasi yang beredar terkait dugaan kasus yang melibatkan pemilik Son Ga Korean Family Restaurant, kami ingin menyampaikan klarifikasi bahwa pihak yang bersangkutan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan," tulis manajemen, Minggu (27/9/2026).
"Sebagai bentuk upaya untuk melindungi hak serta nama baiknya, pihak pemilik Son Ga juga telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa pihak karena merasa telah mengalami kerugian, baik secara materiil maupun dampak terhadap kondisi pribadi dan reputasinya," lanjut pernyataan tersebut.
2. Kuasa Hukum Restoran Sebut Laporan Sebagai Bentuk Pertahanan Diri
Kuasa hukum Son Ga Resto, Ben D. Hadjon, membenarkan penerbitan Laporan Polisi (LP) tersebut meski penyelidikan belum dimulai. Sebelumnya, Ben juga menegaskan bantahan kliennya atas seluruh tuduhan yang dialamatkan.
"Ya, benar laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa pihak sudah dilakukan klien kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026. Belum mulai penyelidikan, tapi yang pasti LP-nya sudah dibuat," ujar Ben, Minggu (27/9/2026).
"Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami kepada kami, klien kami menyatakan bahwa dirinya tidak yang bersalah. Atau tidak melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya," kata Ben kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
3. Pihak Korban Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai laporan pencemaran nama baik tersebut. Vena menganggap langkah laporan balik sebagai bentuk pertahanan diri yang lumrah, meski ia menyayangkan dampaknya terhadap upaya korban mencari keadilan.
"Belum, belum ada pemberitahuan dari polisi terkait laporan tersebut," ujar Vena, Senin (28/9/2026).
"Kita sudah sering (dilaporkan balik), kayak kita enggak tahu aja. Kadangkala orang self defense itu wajar, itu haknya dia, boleh melaporkan. Orang saya waktu dulu menangani kasus penganiayaan sudah jelas-jelas (korban) dianiaya, disuruh datang aja bisa dilaporkan memasuki pekarangan tanpa izin," tuturnya.
"Ini pasal karet, pasal abu-abu yang tidak didasari pada SOP yang jelas. Harusnya kan kalau memang kejadian itu kebenarannya, faktanya apa kan tidak bisa dikenakan pencemaran. Kalau kita dikit-dikit mengajukan pencemaran, maka trust me tidak pernah ada keadilan," tegas Vena.
4. Korban Alami Trauma Psikologis hingga Disarankan ke Psikiater
Di tengah polemik laporan balik, tim kuasa hukum saat ini memilih berfokus pada pendampingan serta pemulihan kondisi mental korban yang dilaporkan belum stabil berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
"Hasi dari tes psikologi korban, psikolognya bilang memang enggak bagus mentalnya, malah disarankan untuk bisa menemui psikiater supaya mendapatkan penanganan secara medis dari obat-obatan juga diperlukan," ujar Vena, Senin (28/9/2026).
"Saya fokus ke penanganan korban. Sama kembali kita berdoa supaya jalur langit bekerja dengan jalannya sendiri," pungkasnya.
5. Terlapor Sempat Datang ke Surabaya dan Menemui Polisi
Vena membeberkan informasi terkait pergerakan terlapor SSY yang sempat mendatangi Surabaya untuk menemui penyidik kepolisian sebelum kembali keluar kota.
"(Terlapor) ke Surabaya tanggal 14 September, datangnya malam sekitar jam 19.00 WIB. Mungkin besoknya menemui polisi. Lalu kembali lagi lewat Bandara Juanda tanggal 18 September 2026," beber Vena.
"Bisa enggak sih kita tuh walaupun kaya, punya duit tapi ikutin aturan, supaya kita tuh aman, nyaman. Itu cuma harapan saya berjuang mati-matian seperti ini. Pemerintah kita harapannya juga support lah, dalam arti membenahi apa yang harus dibenahi," tukasnya.
6. Bermula dari Laporan 2 Karyawan Restoran
Kasus ini berawal dari laporan sekretaris restoran berinisial MAD (28) pada 29 Juli 2026 (Nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR). MAD melaporkan SSY atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sejak pertengahan Maret 2026 usai diajak mengikuti pesta minuman keras.
Laporan tersebut kemudian disusul oleh korban kedua berinisial SUF (24), yang bekerja sebagai ART SSY, pada 6 Agustus 2026 (Nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR).
