7 Fakta Eks Pengurus Perbakin Cabuli Atlet Cuma Dituntut Ringan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 30 Sep 2026 09:45 WIB
Eks pengurus Perbakin terduga pelaku pencabulan pada atlet/Foto: Istimewa
Surabaya -

Eks pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap peserta didiknya yang masih berusia anak-anak. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut Jan Leon dengan pidana 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 415 KUHP.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat sorotan dari keluarga korban dan kuasa hukum korban yang menilai hukuman yang diminta jaksa belum sebanding dengan rangkaian kejadian yang disebut dialami korban selama beberapa bulan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyebut persidangan telah mengungkap fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan, tetapi pihaknya menilai terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang belum seluruhnya tercantum dalam BAP.

Berikut sejumlah fakta-faktanya:

1. Jan Leon dituntut 3 tahun penjara

JPU Deddy Arisandi menilai, Jan Leon terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan melanggar Pasal 415 KUHP, yang mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Meski ancaman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 9 tahun, JPU menuntut eks pengurus Perbakin Surabaya itu dengan pidana 3 tahun penjara.

"Memohon, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 415 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Deddy dalam surat tuntutannya.

2. Keluarga korban pertanyakan tuntutan jaksa

Keluarga korban, Eko Setiabudi menilai, tuntutan 3 tahun penjara tidak sebanding dengan rangkaian peristiwa yang disebut dialami korban yang masih berusia anak-anak, terlebih perlakuan tersebut disebut berlangsung selama berbulan-bulan.

Eko pun mempertanyakan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Surabaya karena menurutnya hukuman tersebut belum mencerminkan dampak yang dialami korban.

"Kami mempertanyakan tuntutan 3 tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal," ujar Eko.

3. Keluarga korban akan menyurati kementerian dan DPR

Eko menyatakan, pihak keluarga korban tidak akan berhenti pada tuntutan yang telah diajukan JPU dan berencana menempuh langkah lebih lanjut dengan menyurati kementerian serta Komisi III DPR RI terkait perkara tersebut.

Langkah itu akan dilakukan meski terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa dan sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

"Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI. Siapa sosok yang bermain," imbuh dia.



Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"


(abq/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork