Eks Pengurus Perbakin Cabuli Atlet Anak Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara

Eks Pengurus Perbakin Cabuli Atlet Anak Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 29 Sep 2026 13:00 WIB
Jan Leon sebelum menjalani sidang tuntutan di halaman PN Surabaya.
Jan Leon sebelum menjalani sidang tuntutan di halaman PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Eks pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon dituntut 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap peserta didiknya yang masih berusia anak-anak.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyebutkan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 415 KUHP. Dalam pasal itu diatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Namun, JPU hanya menuntut pidana 3 tahun penjara.

"Memohon, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 415 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Deddy dalam surat tuntutannya, Senin (28/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga korban, Eko Setiabudi menilai tuntutan dari JPU asal Kejari Surabaya itu tak sebanding dengan rangkaian peristiwa yang disebut dialami korban. Korban berusia anak dan ulah bejat terdakwa telah dilakukan selama berbulan-bulan.

Eko pun mempertanyakan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, hukuman 3 tahun penjara belum mencerminkan dampak serta rangkaian kejadian yang dialami korban.

ADVERTISEMENT

"Kami mempertanyakan tuntutan 3 tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal," ujar Eko.

Ia pun menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI terkait perkara tersebut meski terdakwa telah mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa dan sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

"Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI. Siapa sosok yang bermain," imbuh dia.

Hal senada disampaikan kuasa hukum korban Arya Alfiansyah. Ia menuturkan rangkaian perlakuan yang dialami korban. Modusnya, saat korban melakukan kesalahan dalam latihan Jan Leon memberi hukuman dengan melakukan sentuhan fisik terhadap korban.

Perlakuan itu, mulai dari memegang tangan hingga menggelitik tubuh korban, disebut tidak hanya terjadi sekali. Arya menyebut kejadian serupa berlangsung berulang selama sekitar 3 hingga 5 bulan.

Dugaan perlakuan serupa juga disebut terjadi di dalam mobil hingga area parkir. Hingga akhirnya, korban disebut dibawa ke sebuah hotel di Surabaya seusai menjalani latihan. Di hotel itu korban diduga dibujuk masuk ke dalam kamar kemudian diminta membuka pakaian.

Sementara, pengacara terdakwa, Dwi Istiawan mengungkapkan keterangan sejumlah saksi di persidangan pada pokoknya telah mengungkap fakta yang sesuai dengan dakwaan. Meski begitu, Dwi menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang menurutnya belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa. Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan," katanya.

Dalam pembelaannya nanti, Dwi menegaskan pihaknya akan berpegang pada fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP baru.

"Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 huruf b KUHP baru. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan," tutup dia.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads