Keluarga Korban Pencabulan Eks Pengurus Perbakin Akan Banding

Keluarga Korban Pencabulan Eks Pengurus Perbakin Akan Banding

Aprilia Devi, Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 19:45 WIB
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Jan Leonard terdakwa pencabulan atlet di bawah umur saat sidang putusan
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Jan Leonard (rompi merah depan) terdakwa pencabulan atlet di bawah umur saat sidang putusan (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Ayah korban pencabulan eks pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leonard menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara. Menurutnya, vonis tersebut terlalu ringan.

Ayah korban D (15), Jefri Prawitama Fauzi menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak sebanding dengan dampak yang dialami anaknya.

"Saya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Hukuman itu terlalu rendah," ujar Jefri, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jefri, anaknya yang merupakan atlet menembak tersebut masih mengalami trauma setelah peristiwa pencabulan yang terjadi.

ADVERTISEMENT

"Bahkan anak saya sekarang masih suka nangis sendirian kalau ingat kejadian itu. Kadang anak saya mau sekolah, kadang tidak mau pergi ke sekolah," tuturnya.

Sebelumnya, Jefri sempat menyampaikan keberatannya langsung di ruang sidang setelah majelis hakim membacakan vonis. Dia membandingkan hukuman tersebut dengan perkara pencurian.

"Pencabulan anak di bawah umur, kalah maling pitik (ayam). Orang tua aja nyolong ayam dan kayu aja dihukum lima tahun. Pencabulan anak di bawah umur, saya ayahnya. Saya tidak terima saya," ujar Jefri saat persidangan.

Diberitakan sebelumnya, eks pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leonard, divonis 2 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah atlet menembak yang merupakan muridnya.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10/2026).

"Terdakwa Jan Leonard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," kata Nugrahini.

Jan Leonard dinyatakan terbukti melanggar Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya atau anak.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. Sebelumnya, JPU menuntut Jan Leonard dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap pikir-pikir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads