7 Fakta Eks Pengurus Perbakin Cabuli Atlet Cuma Dituntut Ringan

7 Fakta Eks Pengurus Perbakin Cabuli Atlet Cuma Dituntut Ringan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 30 Sep 2026 09:45 WIB
Eks pengurus Perbakin terduga pelaku pencabulan pada atlet
Eks pengurus Perbakin terduga pelaku pencabulan pada atlet/Foto: Istimewa
Surabaya -

Eks pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap peserta didiknya yang masih berusia anak-anak. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut Jan Leon dengan pidana 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 415 KUHP.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat sorotan dari keluarga korban dan kuasa hukum korban yang menilai hukuman yang diminta jaksa belum sebanding dengan rangkaian kejadian yang disebut dialami korban selama beberapa bulan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyebut persidangan telah mengungkap fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan, tetapi pihaknya menilai terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang belum seluruhnya tercantum dalam BAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah fakta-faktanya:

1. Jan Leon dituntut 3 tahun penjara

JPU Deddy Arisandi menilai, Jan Leon terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan melanggar Pasal 415 KUHP, yang mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Meski ancaman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 9 tahun, JPU menuntut eks pengurus Perbakin Surabaya itu dengan pidana 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Memohon, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 415 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Deddy dalam surat tuntutannya.

2. Keluarga korban pertanyakan tuntutan jaksa

Keluarga korban, Eko Setiabudi menilai, tuntutan 3 tahun penjara tidak sebanding dengan rangkaian peristiwa yang disebut dialami korban yang masih berusia anak-anak, terlebih perlakuan tersebut disebut berlangsung selama berbulan-bulan.

Eko pun mempertanyakan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Surabaya karena menurutnya hukuman tersebut belum mencerminkan dampak yang dialami korban.

"Kami mempertanyakan tuntutan 3 tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal," ujar Eko.

3. Keluarga korban akan menyurati kementerian dan DPR

Eko menyatakan, pihak keluarga korban tidak akan berhenti pada tuntutan yang telah diajukan JPU dan berencana menempuh langkah lebih lanjut dengan menyurati kementerian serta Komisi III DPR RI terkait perkara tersebut.

Langkah itu akan dilakukan meski terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa dan sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

"Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI. Siapa sosok yang bermain," imbuh dia.

4. Korban alami pelecehan saat latihan

Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, mengungkap rangkaian perlakuan yang disebut dialami korban saat mengikuti latihan bersama Jan Leon. Modusnya bermula ketika korban melakukan kesalahan dalam latihan.

Saat itu, Jan Leon disebut memberikan hukuman dengan melakukan sentuhan fisik kepada korban.

5. Perlakuan disebut berlangsung berulang selama 3-5 bulan

Arya menyebut, perlakuan berupa sentuhan fisik tersebut tidak hanya terjadi sekali, mulai dari memegang tangan hingga menggelitik tubuh korban, dan kejadian serupa disebut berlangsung berulang selama sekitar 3 hingga 5 bulan.

Dugaan perlakuan serupa juga disebut terjadi di dalam mobil hingga area parkir selama korban mengikuti aktivitas latihan.

6. Korban disebut dibawa ke hotel seusai latihan

Rangkaian kejadian kemudian disebut berlanjut hingga korban dibawa ke sebuah hotel di Surabaya seusai menjalani latihan, setelah sebelumnya diduga mengalami perlakuan serupa di sejumlah lokasi.

Di hotel tersebut, korban disebut dibujuk masuk ke dalam kamar dan kemudian diminta membuka pakaian.

7. Kuasa hukum terdakwa sebut ada latar belakang kedekatan

Pengacara terdakwa, Dwi Istiawan menyebut, keterangan sejumlah saksi di persidangan pada pokoknya telah mengungkap fakta yang sesuai dengan dakwaan, termasuk adanya permintaan maaf dari pihak terdakwa selama proses persidangan.

Namun, Dwi mengatakan terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang menurutnya belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa. Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan," katanya.

Dwi mengatakan, pihaknya akan menggunakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebagai dasar dalam menyusun pembelaan terhadap Jan Leon. Ia juga menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP baru berdasarkan fakta yang menurutnya telah terungkap dalam persidangan.

"Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 huruf b KUHP baru. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan," tutup dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads