Terdakwa Jan Leon akhirnya menjalani sidang perdana perkara pencabulan terhadap atlet anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jan Leon diketahui merupakan mantan Pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya yang memang pernah membina korban sebagai atlet.
Sidang perdana itu berlangsung tertutup di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Selama persidangan, Jan Leon disebut telah mengakui secara terbuka bahwa perbuatan seperti pada dakwaan JPU benar adanya.
Tim kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah mengatakan kronologi awal mula kasus itu bermula sekitar April lalu. Menurut dia, korban sedang mengikuti sesi latihan di sebuah tempat latihan menembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama mendapatkan pelatihan, setiap kali korban melakukan kekeliruan dalam latihan hukuman yang diberikan berupa sentuhan fisik. Jan Leon kerap menerapkan hukuman yang melecehkan secara seksual itu kepada korban.
"Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku," kata Arya saat ditemui awak media di PN Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Arya menjelaskan perlakuan itu disebut dilakukan secara berulang oleh terdakwa dalam kurun waktu sekitar 3 hingga 5 bulan. Menurut dia, ketika berada dalam mobil maupun area parkir juga terjadi hal serupa.
Puncaknya terjadi ketika korban diajak terdakwa menuju sebuah hotel di Surabaya usai sesi latihan. Di lokasi itu korban diduga dibujuk untuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian. Korban menuruti permintaan itu karena telah menganggap Jan Leon sebagai figur ayah angkatnya.
"Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat," imbuh dia.
Terungkapnya Kasus Pencabulan
Pasca kejadian, terlihat perubahan pada perilaku korban yang menjadi lebih pendiam, murung, dan kerap menangis. Bahkan, korban juga enggan melanjutkan latihan.
Perubahan sikap ini yang mendorong orang tua korban mulai curiga dan bertanya. Korban pun luluh dan menceritakan apa yang telah diperbuat oleh Jan Leon terhadap dirinya.
Pengacara korban lainnya, Rahadian Bino Wardanu menyampaikan hal senada. Menurutnya, kejadian di hotel hanya berlangsung 1 kali, beda dengan perlakuan tak pantas selama sesi latihan yang diduga terjadi berulang kali.
"Kalau ke hotelnya 1 kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering," ujarnya.
Rahadian menilai pola itu mengarah pada bentuk child grooming mengingat status korban yang masih berusia anak dan belum sepenuhnya memahami situasi yang dialami.
Ia menyatakan bahwa keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan seadil-adilnya dengan tuntutan dan putusan yang sepadan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin," lanjut dia.
Sementara, pengacara terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra menyatakan ada relasi dekat antara terdakwa dan korban sebelum peristiwa pencabulan berlangsung. Hal ini akan diungkap sebagai sisi lain dari kasus tersebut. Ia menilai selama ini hal itu belum banyak diketahui publik.
"Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa," tutur dia, Selasa (15/6/2026).
Menurut dia, duduk perkara ini tak semestinya dinilai hanya dari peristiwa akhir yang terjadi. Ia menyebutkan ada konteks hubungan antara terdakwa dan korban yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi, sebenarnya memang ada kedekatan. Kalau dari klien kami sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan," sambung dia.
Soal bentuk kedekatan tersebut, Dwi mengungkapkan hal itu berdasarkan pengakuan kliennya. Menurut dia, relasi itu bukan berpola relasi orang tua asuh dengan anak, melainkan lebih menyerupai hubungan layaknya sepasang kekasih.
Namun, Dwi menegaskan kedekatan itu sama sekali bukan alasan pembenar atas tindakan terdakwa. Ia mengakui bahwa karena korban berstatus anak di bawah umur faktor apa pun tidak bisa menjadikan perbuatan itu sah secara hukum maupun moral.
"Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu," paparnya.
Soal reaksi korban saat menerima permintaan maaf dari terdakwa, Dwi mengatakan korban sempat kebingungan menentukan sikap. Bahkan, korban juga sempat ragu akan permintaan maaf dari terdakwa.
"Ada ragu. Ketika diminta maaf, dia pun ragu, mau menolak atau menerima permintaan maaf tersebut," tutup dia.
