Manajemen Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya melaporkan sejumlah pihak ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik setelah pemilik restoran berinisial SSY (64) dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap karyawannya.
Di tengah laporan tersebut, kuasa hukum korban menyebut, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi dan memilih fokus mendampingi pemulihan kondisi korban.
"Belum, belum ada pemberitahuan dari polisi terkait laporan tersebut," ujar kuasa hukum korban, Vena Naftalia saat dihubungi detikJatim, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vena mengatakan, laporan balik yang dilayangkan manajemen restoran merupakan hal yang bisa terjadi dalam proses hukum. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
"Kita sudah sering (dilaporkan balik), kayak kita enggak tahu aja. Kadangkala orang self defense itu wajar, itu haknya dia, boleh melaporkan. Orang saya waktu dulu menangani kasus penganiayaan sudah jelas-jelas (korban) dianiaya, disuruh datang aja bisa dilaporkan memasuki pekarangan tanpa izin," tuturnya.
Meski demikian, Vena menyayangkan adanya laporan tersebut karena menurutnya berpotensi memengaruhi upaya korban mendapatkan keadilan.
"Ini pasal karet, pasal abu-abu yang tidak didasari pada SOP yang jelas. Harusnya kan kalau memang kejadian itu kebenarannya, faktanya apa kan tidak bisa dikenakan pencemaran. Kalau kita dikit-dikit mengajukan pencemaran, maka trust me tidak pernah ada keadilan," tegasnya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukum Son Ga Resto, Ben D. Hadjon. Ia menyebut laporan polisi dibuat pada Kamis (17/9/2026) karena pemilik restoran merasa mengalami kerugian materiil, dampak pribadi, hingga kerugian reputasi.
"Ya, benar laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa pihak sudah dilakukan klien kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026. Belum mulai penyelidikan, tapi yang pasti LP-nya sudah dibuat," ujar Ben, Minggu (27/9/2026).
Melalui akun Instagram resminya, manajemen Son Ga Resto juga menyampaikan bantahan terhadap tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada SSY. Manajemen meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum adanya keputusan hukum tetap.
"Sehubungan dengan pemberitaan dan informasi yang beredar terkait dugaan kasus yang melibatkan pemilik Son Ga Korean Family Restaurant, kami ingin menyampaikan klarifikasi bahwa pihak yang bersangkutan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan," tulis manajemen dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2026).
Sementara itu, proses penyelidikan laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan korban disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Vena mengatakan pihaknya juga belum diperiksa lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Selain itu, Vena menyebut kondisi mental korban masih belum stabil. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban disarankan mendapatkan penanganan lebih lanjut dari psikiater.
"Hasi dari tes psikologi korban, psikolognya bilang memang enggak bagus mentalnya, malah disarankan untuk bisa menemui psikiater supaya mendapatkan penanganan secara medis dari obat-obatan juga diperlukan," ujar Vena saat dihubungi detikJatim, Senin (28/9/2026).
Vena juga menyebut SSY sempat datang ke Surabaya dan diduga menemui penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, informasi tersebut masih berdasarkan pengetahuan pihak korban.
"(Terlapor) ke Surabaya tanggal 14 September, datangnya malam sekitar jam 19.00 WIB. Mungkin besoknya menemui polisi. Lalu kembali lagi lewat Bandara Juanda tanggal 18 September 2026," beber Vena.
Saat ini, Vena mengatakan dirinya memilih fokus mendampingi pemulihan korban sembari menunggu proses hukum berjalan.
"Saya fokus ke penanganan korban. Sama kembali kita berdoa supaya jalur langit bekerja dengan jalannya sendiri," pungkasnya.
Ia juga berharap semua pihak tetap mengikuti proses hukum dan pemerintah memberikan dukungan terhadap korban.
"Bisa enggak sih kita tuh walaupun kaya, punya duit tapi ikutin aturan, supaya kita tuh aman, nyaman. Itu cuma harapan saya berjuang mati-matian seperti ini. Pemerintah kita harapannya juga support lah, dalam arti membenahi apa yang harus dibenahi," tukasnya.
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari belum merespons saat dihubungi detikJatim terkait perkembangan penyelidikan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasus ini bermula saat karyawan restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut dilakukan SSY (64). Selain MAD, seorang asisten rumah tangga berinisial SUF (24) juga melaporkan dugaan serupa ke Polrestabes Surabaya.
SSY membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon. Bantahan itu disampaikan berdasarkan keterangan tertulis yang diberikan SSY kepada tim kuasa hukumnya.
"Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami kepada kami, klien kami menyatakan bahwa dirinya tidak yang bersalah. Atau tidak melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya," kata Ben kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
