Sosok Dirjen ATR/BPN Lampri di Mata Tetangga Nganjuk

Sosok Dirjen ATR/BPN Lampri di Mata Tetangga Nganjuk

Bakrie - detikJatim
Kamis, 24 Sep 2026 19:30 WIB
KPK menggeledah rumah tersangka Lampri di Nganjuk
KPK menggeledah rumah tersangka Lampri di Nganjuk. (Foto: Bakrie)
Nganjuk -

Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Pejabat itu merupakan pria asli Nganjuk.

Rumah milik Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua jam, yaitu pukul 10.00-12.00 WIB, Kamis (24/9/2026).

Bangunan dengan model joglo itu hampir tidak pernah ditempati Lampri dan keluarganya. Namun keluarga besarnya masih di sana. Lantaran Lampri jarang sekali pulang ke kampung halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Lampri jarang pulang. Sesekali saja ketika ziarah ke makam ayah dan ibunya. Kalau lebaran aja paling pulang satu dua jam sudah kembali," tutur Plt Sekretaris Desa Kecubung, Supriyadi kepada detiJatim.

Menurut Supriyadi, Lampri lahir dan besar di rumah yang digeledah KPK tersebut. Namun semenjak menjadi pejabat di Kantor Pertanahan, yang bersangkutan sudah jarang pulang ke Nganjuk.

ADVERTISEMENT

"Soalnya beliau kan pindah-pindah to tugasnya. Jadi ya memang jarang pulang," tuturnya.

Bagi Supriyadi dan warga desa setempat, Lampri merupakan sosok yang baik, dan tidak punya catatan buruk di desanya. Apalagi keluarganya banyak yang jadi pegawai.

Sementara informasi lain yang diperoleh detikJatim di lokasi, Lampri memiliki karier yang bagus. Bahkan banyak dari keluarganya yang menjadi pejabat di Kantor Pertanahan.

Soal penggeledahan, Supriyadi menyebut bahwa ada sekitar 12 anggota KPK yang masuk ke dalam rumah Lampri. Mereka menggeledah 5 kamar. Sedangkan di luar, tampak sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga.

"Jam 10.00 WIB tadi ada rombongan KPK datang ke kantor desa. Minta pendampingan ke rumah Pak Lampri. Keperluannya penggeledahan. Akhirnya saya mendampingi," ungkap Supriyadi.

Selain Supriyadi, ada kepala dusun setempat serta seorang wanita keponakan Lampri yang menjadi saksi penggeledahan. Namun menurutnya, KPK tidak membawa apa pun dari rumah itu.

"Katanya tidak ada barang bukti yang dibawa," tandasnya.

Lampri menjadi salah satu orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu.

Kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads