Motor Warga Gresik Dicuri Saat Latihan Paskibra, Hendak Dijual di FB

Motor Warga Gresik Dicuri Saat Latihan Paskibra, Hendak Dijual di FB

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 24 Sep 2026 18:15 WIB
Polisi berhasil menangkap pelaku curanmor di Gresik
Polisi berhasil menangkap pelaku curanmor di Gresik (Foto: Istimewa)
Gresik -

Nasib apes dialami anak warga Gresik yang tengah mengikuti latihan Paskibra di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang. Sepeda motor Honda Scoopy milik orang tuanya yang diparkir di lokasi dicuri, hingga polisi menemukan jejak motor tersebut hendak dijual melalui Facebook.

Polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku pencurian, yakni FH (28) dan HYU (27). Keduanya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang di wilayah Kecamatan Kedamean.

Pencurian itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor tersebut diparkir di rest area. Saat ditinggalkan, kondisi motor tidak dikunci setang, sementara kunci disimpan di dalam dashboard.

Di tengah latihan, anak korban sempat kembali ke motor untuk mengambil minuman dari dalam jok. Setelah itu, dia kembali mengikuti latihan Paskibra.

ADVERTISEMENT

Namun, sekitar pukul 19.00 WIB saat latihan selesai, anak korban kembali ke tempat parkir. Betapa kagetnya dia ketika mendapati motor Honda Scoopy tersebut sudah tidak ada.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya FH dan HYU berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang diterima polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan motor korban.

"Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban," ujar Prasetyo.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Polisi juga mengamankan dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta postingan Facebook yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor.

"Motor tersebut hendak dijual di media sosial Facebook," tambahnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP," pungkasnya.

Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga dapat melaporkan tindak pidana melalui Call Center Layanan Polisi 110 bebas pulsa atau kanal pengaduan Lapor 'Cak Rama' Kapolres Gresik di 081188002006.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads