Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, menunda aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Aksi tersebut sebelumnya direncanakan digelar hari ini, Rabu (23/9/2026).
Penundaan dilakukan setelah perwakilan warga bertemu dengan pihak Kejari Sidoarjo untuk membahas dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi seluas 3.500 meter persegi.
Koordinator GMPK Desa Damarsi, Al Suwari, mengatakan pihaknya diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam mediasi kemarin itu, kami diterima dengan baik oleh pihak Kejari Sidoarjo. Bahkan, kami diterima langsung oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo," kata Suwari dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Suwari, pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut menunjukkan adanya keseriusan Kejari Sidoarjo dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola TKD Damarsi yang berada di blok Kuburan Jaran.
Keputusan menunda aksi juga diambil setelah GMPK menggelar rapat bersama warga Desa Damarsi pada Selasa (21/9/2026) malam.
"Sebagian besar warga berpendapat untuk memberikan kesempatan kepada Kejari Sidoarjo untuk mengusut tuntas kasus ini, tapi dengan catatan-catatan," ujarnya.
Suwari menyebut terdapat sejumlah catatan yang disampaikan warga kepada Kejari Sidoarjo. Salah satunya meminta kejaksaan segera memanggil Agus Nasroni, yang disebut sebagai pengembang rumah kos di atas lahan TKD Damarsi.
Selain itu, warga meminta Kejari Sidoarjo memberikan informasi secara benar dan transparan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kejari Sidoarjo harus segera melakukan pemanggilan terhadap Agus Nasroni selaku pengembang rumah kos di atas TKD Damarsi," jelas Suwari.
Warga juga meminta kejaksaan segera melakukan ekspos atau gelar perkara, baik secara internal maupun eksternal, terlepas dari apakah Agus Nasroni ditemukan atau tidak ditemukan.
Suwari menegaskan penundaan aksi bukan berarti warga menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut. Menurutnya, GMPK akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila catatan yang disampaikan warga tidak dijalankan.
"Jika poin-poin itu tidak dilakukan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa secara bergelombang dengan jumlah massa yang jauh lebih besar," tegasnya.
Meski demikian, Suwari belum mengungkap batas waktu yang diberikan warga kepada Kejari Sidoarjo untuk menindaklanjuti dugaan perkara tersebut.
"Pasti ada! Sabar, tunggu saja tanggal mainnya," pungkas Suwari.
