Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Kota Batu Ditangkap

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Kota Batu Ditangkap

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 23 Sep 2026 14:15 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilusrasi (Foto: iStock)
Kota batu -

Seorang pemuda berinisial RAN (20) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu. Ia ditangkap atas dugaan persetubuhan pacarnya yang masih di bawah umur.

Kasat PPA PPO Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengatakan selain menyetubuhi, pelaku juga diduga melakukan intimidasi dan ancaman agar korban menuruti nafsu bejatnya.

"RAN ini awalnya mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah villa di kawasan Songgoriti. Namun, pada saat itu, korban menolak karena besok (10 Mei 2026) ada pekerjaan yang harus diselesaikan," kata Kasat PPA PPO Polres Batu AKP Tri Nawang Sari, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka yang ditolak marah, ia langsung mengancam akan menyebarkan perbuatan (hubungan badan) yang selama ini telah dilakukan bersama korban. Korban yang ketakutan akhirnya mengiyakan ajakan tersangka pada 10 Mei 2026 pagi disebuah villa di kawasan Songgoriti," imbuh Nawang.

ADVERTISEMENT

Setelah kejadian tersebut, pertengkaran hebat antara tersangka dengan korban pun terjadi hingga hubungan asmara keduanya berakhir. Pada Rabu 3 Juni 2026, tersangka kembali mengintimidasi korban, mengatakan bahwa persetubuhan yang selama ini dilakukan telah diberitahukan kepada orang tua korban.

"Pada akhirnya, setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu pada 15 Juli 2026," terang Nawang.

Ps. Kasi Humas Polres Batu IPTU M. Huda Rohman menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah mendekam di rutan Mapolres Batu untuk mempetangungjawabkan perbuatannya.

Pada saat penangkapan tersangka, Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, kendaraan milik tersangka serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara," tandas Huda.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads