Kasus Dugaan Korupsi DABN dan KBS Belum Ada Tersangka, Ini Kata Kejati

Kasus Dugaan Korupsi DABN dan KBS Belum Ada Tersangka, Ini Kata Kejati

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 13 Jul 2026 19:10 WIB
Kantor kejaksaan tinggi Jawa Timur (Jatim)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Foto: Raihan Mahendra/detikjatim)
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Abadi Nasional Bersama (DABN) dan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Meski proses penyidikan telah berjalan dan sejumlah saksi diperiksa, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti serta menghitung kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, tim penyidik saat ini masih mendalami kedua perkara tersebut. Salah satu fokusnya adalah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

"Pada saat ini sedang melakukan perhitungan kerugian. Jadi kita lagi mengumpulkan alat bukti ya, alat bukti-bukti dan nanti kami akan sedang melakukan perhitungan juga nanti akan kami informasikan. Karena saat ini sedang tim sedang melakukan pengumpulan alat bukti," kata Punia, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti segera juga diinformasikan (perkembangan penanganan) pada saat ini tim sedang mengatur pola, ya," imbuhnya.

Punia menyatakan tak ada kendala dalam penanganan dua kasus korupsi tersebut. Menurutnya, semua berjalan sebagaimana semestinya.

ADVERTISEMENT

"Enggak ada, semua berjalan on the track, semua berjalan sesuai dengan sesuai dengan yang direncanakan. Ya, nanti segera nanti akan kami update lagi," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejati Jatim saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di tubuh PT DABN. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidik telah menyita Rp 53 miliar dari belasan rekening PT DABN.

Sepanjang penyidikan, 25 orang telah diperiksa sebagai saksi. Saksi dimaksud dari internal perusahaan, saksi dari pihak Pemprov Jatim, saksi ahli keuangan negara, hingga saksi ahli pidana.

Sementara itu, dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang tengah disidik Kejati Jatim berkaitan dengan 2 aspek pengelolaan anggaran. Pertama soal adanya ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban pengeluaran riil, laporan keuangan, dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) KBS, serta dugaan korupsi lelang dan pengadaan barang.

Dugaan korupsi ini mencakup periode yang sangat panjang, yakni pengelolaan keuangan selama 2 periode kepengurusan dari tahun 2012 hingga 2024. Namun, Kejati Jatim membuka peluang memperluas penyidikan hingga tahun 2025 karena ditemukannya fakta hukum baru di tengah proses pemeriksaan.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa divisi internal keuangan, divisi purchasing (pengadaan/lelang), jajaran Direksi KBS, hingga Ketua Badan Pengawas (Bawas) KBS. Pihak kejaksaan juga menegaskan akan memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab pada rentang tahun tersebut, termasuk pejabat yang kini sudah pensiun.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads