Kejati Jatim buka suara terkait belum adanya tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Ini karena Kejati masih memeriksa puluhan saksi dan menghitung kerugian negara.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi DABN Probolinggo masih berjalan. Menurutnya, pemeriksaan para saksi hingga potensi kerugian negara oleh BPKP masih dilakukan.
"Kita tetap masih melakukan pemeriksaan saksi dan masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," kata Wagiyo, Sabtu (28/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, masih belum juga ada tersangka yang ditetapkan. "Saksi total kemarin terakhir itu kita 25," ujarnya.
Terkait kendala yang dihadapi, Wagiyo menegaskan masih banyak para pihak yang diduga terlibat di dalamnya. Sehingga tak kunjung menetapkan tersangka. Tapi, Wagiyo tak menerangkan secara rinci siapa saja saksi dan para pihak yang dimaksud.
"Ya memang perkara DABN ini banyak pihak yang terlibat ini-ini saja, ini masih ada yang baru lagi. Secara umum tidak ada kendala, cuma memang perhitungan kerugian negara ini kan tentu harus memang lebih teliti, membutuhkan waktu yang yang tidak gampang lah, yang tidak juga sebentar," tuturnya.
Kasus tersebut kembali mencuat usai Komisi III DPR RI menerima aspirasi terkait adanya dugaan kejanggalan terhadap penyidikan perkara yang dilakukan oleh oknum Jaksa Pidsus Kejati Jatim terhadap Badan Usaha Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara atau PT DABN oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT DABN di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta pada Kamis (2/10/2025) lalu.
Kala itu, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan Komisi III akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait. Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III meminta Kejati Jatim untuk mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan akuntabel dalam melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025.
Lalu, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera mengusut tuntas dugaan kejanggalan dan intimidasi dalam proses penyidikan dan dugaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa atas nama Wagiyo selaku Aspidsus Kejati Jatim dan Haris selaku Kepala Seksi Penyidikan di Kejati Jatim dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT DABN.
(prf/abq)











































