Henrico Jonathan alias Rico Tampenawas telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rico didakwa membantu rangkaian penipuan investasi kripto dengan menyediakan dan menjual perusahaan beserta rekening bank yang kemudian diduga digunakan sebagai jalur masuk dana korban.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, perkara dugaan penipuan investasi Kripto PBOGA tersebut telah masuk persidangan. Menurutnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Surabaya.
"Sudah P21, sudah sidang juga," kata Bimo saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (20/9/2026).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono membenarkan perkara tersebut tengah disidangkan di PN Surabaya. Menurutnya, proses persidangan ditangani JPU dari Kejati Jatim.
"Saya konfirmasi ke Pidum, Sudah proses sidang di PN Surabaya, proses persidangan dan administrasi di sana (PN Surabaya)," ujarnya.
Data yang dihimpun detikJatim dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya menunjukkan perkara penipuan dengan terdakwa Henrico Jonathan alias Rico Tampenawas telah disidangkan oleh JPU Wahyuning Dyah Widyastuti dan Mohammad Chozin.
Sidang telah memasuki agenda pembuktian dari JPU pada Rabu (16/9/2026) di Ruang Sari PN Surabaya.
Dalam dakwaan JPU, Rico didakwa membantu rangkaian penipuan investasi dengan menyediakan dan menjual perusahaan beserta rekening bank kepada Timothy Tandio Kusuma, yang disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rico disebut menyediakan empat perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) sekaligus membantu menyiapkan badan usaha, mengatur kepengurusan, hingga mengurus pembukaan rekening bank.
Token dan Key BCA yang diperoleh dari rekening-rekening tersebut kemudian disebut diserahkan kepada pihak yang membutuhkan perusahaan dan rekening. Dari penjualan empat perusahaan beserta rekening tersebut, Henrico disebut menerima pembayaran secara bertahap dengan total sekitar Rp 230 juta.
"Menurut keterangan Tersangka HRT, dirinya kenal dengan TMT dari teman tersangka yang bernama ST untuk membahas bisnis," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, JPU menduga sejumlah rekening yang disediakan Rico digunakan sebagai jalur masuk dana dari para korban investasi. Saat perkara didalami kepolisian, total kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai Rp 39,7 miliar.
Para korban disebut direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp. Mereka kemudian diarahkan melakukan investasi saham dan kripto melalui sejumlah aplikasi dan platform.
Selain mengamankan Rico, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk merek Toshiba kapasitas 8 GB warna putih, satu bendel rekening koran Bank BCA atas nama pelapor periode Juli 2025 hingga September 2025, serta satu bendel print out tangkapan layar percakapan pelapor dengan terlapor dari saksi pelapor.
Barang bukti lain yang disita dari Rico yakni tiga unit ponsel dan satu laptop. Polisi juga menyita tiga lembar surat permohonan pemblokiran rekening BRI atas nama PT Angkut Indah Kirim, satu ponsel, dua lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor 1450017710639 atas nama PT Jaya Megah Berkah, lima bundel rekening koran Bank BCA atas nama PT Beras Nusantara Indonesia, serta satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama PT Tekno Impian Kita periode Juni hingga September 2025 dari saksi JOC.
Atas dugaan peran tersebut, Rico didakwa menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU ITE.
Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
(auh/hil)