Pekerjaan Pria di Sidoarjo yang Paksa Threesome Anak-Keponakan Pacarnya

Pekerjaan Pria di Sidoarjo yang Paksa Threesome Anak-Keponakan Pacarnya

Suparno - detikJatim
Minggu, 20 Sep 2026 19:00 WIB
Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di Sidoarjo
Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di Sidoarjo. (Foto: Istimewa)
Sidoarjo -

Pria berinisial JR (59) diamankan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo terkait tindak pidana persetubuhan threesome terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak dan keponakan dari pacarnya, MT (41).

JR diketahui telah memiliki istri dan anak. Sehari-hari, pria tersebut bekerja sebagai pengemudi GoCar.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan kasus tersebut terungkap setelah JR bersama MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JR ini merupakan pacar dari ibu korban yaitu MT (41) dia JR sudah memiliki istri dan anak," kata Rohmawati kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Minggu (20/9/2026).

Rohmawati mengatakan, hubungan JR dan MT telah berlangsung sejak sekitar 2021. Polisi menduga kedekatan tersebut kemudian dimanfaatkan JR untuk melakukan perbuatan terhadap anak MT yang berinisial AU.

ADVERTISEMENT

Dugaan perbuatan terhadap AU disebut berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026. Polisi menyebut beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian, antara lain di dalam mobil milik JR, sebuah penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta tempat kos di Kecamatan Taman.

JR diduga beberapa kali melakukan perbuatan tersebut. Polisi juga menemukan dugaan bahwa perbuatan itu pernah terjadi ketika AU berada bersama JR dan MT.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban," ujar Rohmawati.

Polisi juga menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi MT. Sementara itu, MT diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan yang dilakukan JR terhadap anaknya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan korban lain berinisial L yang masih berusia 15 tahun. L diketahui merupakan sepupu AU.

Dugaan tindak pidana disebut terjadi sekitar 2024. Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

JR dan MT kemudian diamankan polisi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Taman. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads