Bisa-bisanya Ibu di Sidoarjo Paksa Anak-Keponakan Layani Pacar Threesome

Round Up

Bisa-bisanya Ibu di Sidoarjo Paksa Anak-Keponakan Layani Pacar Threesome

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 20 Sep 2026 09:00 WIB
Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di Sidoarjo
Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di SidoarjoFoto: Istimewa
Sidoarjo -

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Sidoarjo terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Polisi kemudian menetapkan seorang ibu berinisial MT (41) dan kekasihnya, JR (59), sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.

Kedua korban sama-sama berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Salah satunya merupakan anak kandung MT, sedangkan korban lainnya adalah keponakan MT.

MT diduga memaksa hingga membiarkan anak dan keponakannya melayani nafsu bejat JR untuk melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga Berlangsung Sejak 2022

Kasus tersebut diduga terjadi sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026. Saat dugaan peristiwa pertama terjadi, salah satu korban masih duduk di kelas 6 SD.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan kedua korban kini berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.

ADVERTISEMENT

"Korban ada dua orang, keduanya masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar," kata Rohmawati kepada detikJatim, Sabtu (19/9/2026).

Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga MT. Hubungan JR dan MT sendiri disebut telah berlangsung sejak sekitar 2021.

Dari penyelidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang merupakan keponakan MT. Korban tersebut juga berusia 15 tahun dan diduga mengalami peristiwa serupa sekitar 2024.

Terjadi di Sejumlah Lokasi

Rangkaian dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di sejumlah tempat. Di antaranya di dalam mobil Toyota Calya warna putih milik tersangka, sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, serta tempat kos di Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Rohmawati menjelaskan JR merupakan kekasih MT dan diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak MT dengan melibatkan sang ibu. Polisi kemudian menemukan adanya korban lain yang merupakan keponakan MT.

"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Rohmawati.

Dalam melakukan aksinya, polisi menduga JR juga memberikan sejumlah uang kepada korban. Selain itu, korban disebut diajak berjalan-jalan dan dibelikan makanan.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban serta mengajak jalan-jalan dan membeli makanan," ujar Rohmawati.

JR Diduga Biayai Kebutuhan MT

Penyidik juga mendalami dugaan motif dalam perkara tersebut. Polisi menduga JR memanfaatkan kondisi ekonomi MT karena selama ini kerap memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

JR diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online. Sementara itu, MT merupakan warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, sedangkan JR juga tercatat sebagai warga Tawangsari, Kecamatan Taman.

"Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku sering memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ibu korban," kata Rohmawati kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Sabtu (19/9/2026).

Polisi menduga kondisi tersebut turut dimanfaatkan JR untuk mendekati korban. Penyidik juga menduga MT mengetahui dan membiarkan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban," jelas Rohmawati.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban mengalami tekanan karena adanya foto dirinya bersama JR yang diketahui oleh rekan-rekannya.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya MT dan JR diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Keduanya diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah itu, MT dan JR diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo," ujar Rohmawati.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil, sebuah telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang berlangsung selama beberapa tahun tersebut. Polisi juga masih memeriksa peran masing-masing pihak dan memastikan rangkaian kejadian yang terjadi di sejumlah lokasi.

Perkara tersebut tercatat pada 19 Mei 2026 dan ditangani sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Setelah perkara terungkap, kedua korban telah dikembalikan kepada keluarga. Polisi menyebut keduanya mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis.

"Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya," jelas Rohmawati.

Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

"Karena korbannya masih anak-anak, proses penanganannya kami lakukan sesuai dengan ketentuan dan mengedepankan perlindungan terhadap anak," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads